Menu

Mode Gelap
Abaikan Edaran Bupati Ahmad Yuzar, Penjual Nasi Bungkus di Bangkinang Diamankan Satpol PP Kampar Safari Ramadan Pulau Birandang, Tradisi Kebersamaan yang Menguatkan Solidaritas Sosial Desa Satpol PP Kampar Tegur Warung yang Jual Nasi COD di Siang Ramadhan Bupati Kampar Ahmad Yuzar Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman di Momentum Ramadhan Pemkab Kampar Tanam Jagung Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Bupati Kampar Cek Akses dan Lokasi Acara Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi

Hukrim

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Kejari Kampar Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum di Lingkungan BUMN

badge-check


					Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Kejari Kampar Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum di Lingkungan BUMN Perbesar

Kampar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar sosialisasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi terbaru di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam menghadapi dinamika perubahan ketentuan hukum pidana nasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andre Antonius, menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi sistem hukum di Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan mendasar, baik dari sisi norma, perluasan delik, hingga mekanisme penegakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap institusi, termasuk BUMN, untuk memahami substansi aturan tersebut,” ujar Andre dalam pemaparannya.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya sebatas penyampaian materi, tetapi juga menjadi forum diskusi interaktif guna menjawab berbagai pertanyaan dan potensi persoalan hukum yang mungkin dihadapi perusahaan dalam operasionalnya.

Menurut Andre, peningkatan literasi hukum di lingkungan korporasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan tindak pidana, termasuk potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada individu maupun institusi.

.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Abaikan Edaran Bupati Ahmad Yuzar, Penjual Nasi Bungkus di Bangkinang Diamankan Satpol PP Kampar

11 Maret 2026 - 18:27 WIB

Safari Ramadan Pulau Birandang, Tradisi Kebersamaan yang Menguatkan Solidaritas Sosial Desa

11 Maret 2026 - 00:18 WIB

Satpol PP Kampar Tegur Warung yang Jual Nasi COD di Siang Ramadhan

9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman di Momentum Ramadhan

7 Maret 2026 - 22:28 WIB

Pemkab Kampar Tanam Jagung Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

7 Maret 2026 - 19:15 WIB

Trending di Advertorial