KAMPAR – Polisi menangkap RO (37), pelaku spesialis pencurian mobil pick up lintas kabupaten. RO ditangkap Tim Gasak Satreskrim Polres Kampar di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Selasa (29/7/2025).
RO diketahui mencuri mobil milik warga Bangkinang Kota pada November 2024 lalu. Korban, Ramdani (28), melaporkan kehilangan mobil Mitsubishi L300 BM 9356 TN yang diparkir di halaman rumahnya.
“Mobil hilang sekitar pukul 08.00 WIB. Korban sempat mencari tapi tidak ditemukan, lalu melapor ke Polres Kampar,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (30/7/2025).
Setelah penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Tapung Hulu. RO akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, RO mengaku sudah beraksi di lima tempat berbeda. Berikut lokasi-lokasi pencurian yang diakui pelaku:
Jalan Letnan Boyak, Bangkinang Kota (Kampar)
Kabupaten Simalungun (Sumut) – mobil Suzuki APV
Kecamatan Kandis (Kabupaten Siak)
Kecamatan Tandun (Rokan Hulu)
Kecamatan Bangkinang (Kampar)
“Mobil yang dicuri di Bangkinang dijual ke TU seharga Rp 25 juta. Transaksi dilakukan di Simpang Topas, Desa Petapahan Jaya, Tapung,” ujar AKP Gian.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan bahwa TU sudah lebih dulu ditahan di Rutan Polres Kampar karena kasus narkoba. TU mengaku mobil curian itu telah dijual kembali di wilayah Siak.
Kini pelaku RO diamankan di Mapolres Kampar dan dijerat pasal pencurian kendaraan bermotor. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Kampar







