Bangkinang Kota, Voiceriau.com – Pemerintah Kabupaten Kampar mulai menata ulang sistem perparkiran di wilayahnya. Langkah itu ditandai dengan sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran yang digelar Dinas Perhubungan Kampar bersama para camat se-Kabupaten Kampar, Kamis (13/11/2025).
Bupati Kampar diwakili Kepala Dinas Perhubungan, Refizal menegaskan bahwa pembenahan sektor perparkiran menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan ketertiban umum sekaligus pendapatan asli daerah (PAD).
“Parkir itu kelihatannya sederhana, tapi dampaknya besar. Kalau tidak tertib, bisa menimbulkan kemacetan, ketidaknyamanan, bahkan potensi kebocoran retribusi daerah. Karena itu, kami buat regulasi baru agar semua pihak bekerja dengan acuan yang jelas,” kata Refizal.
Selama ini, pengelolaan parkir di Kabupaten Kampar kerap menjadi sorotan. Di beberapa titik, pungutan parkir dilakukan tanpa tanda retribusi resmi. Sementara sebagian pengelola parkir bekerja tanpa dasar hukum yang sah.
Kondisi ini, menurut Refizal, tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengurangi potensi PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Kita ingin semua pihak bermain di jalur resmi. Tidak ada lagi pungutan liar, tidak ada lagi pihak yang mengelola tanpa izin,” tegasnya.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025 hadir sebagai jawaban atas kekosongan hukum yang selama ini menghambat penertiban di lapangan.
Melalui aturan ini, setiap kerja sama pengelolaan parkir diwajibkan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: 000.9.3.3/UPT-PARKIR/14 tentang Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Parkir.
“Setiap pengelola wajib memiliki KTP Kampar, surat permohonan resmi, rekomendasi dari kelurahan atau desa, serta data lokasi yang akan dikelola. Dengan begitu, pengawasan bisa lebih mudah dan tanggung jawabnya jelas,” jelas Refizal.
Tarif Seragam, Tidak Ada Alasan Pungli
Refizal juga menyoroti soal penarikan tarif parkir yang selama ini masih sering menimbulkan keluhan.
Dalam sosialisasi tersebut, ia menegaskan kembali bahwa tarif resmi parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.
Untuk kendaraan roda dua, tarif ditetapkan Rp1.000 per sekali parkir, roda empat seperti sedan dan minibus Rp2.000, sedangkan bus dan truk Rp3.000.
Adapun untuk tarif langganan per enam bulan, kendaraan roda empat dikenakan Rp50.000 dan kendaraan roda enam Rp60.000.
“Tarif ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi agar ada kejelasan dan keadilan. Kalau semua patuh, masyarakat nyaman, petugas jelas aturannya, dan PAD kita meningkat,” ujarnya.
Meski regulasi sudah disiapkan, tantangan di lapangan tetap besar. Salah satunya adalah membenahi perilaku sebagian oknum juru parkir yang belum disiplin dalam menata kendaraan dan menyetorkan retribusi.
Dishub Kampar berencana memperketat pengawasan melalui sistem pelaporan berbasis digital dan pembinaan rutin terhadap petugas lapangan.
“Ke depan, kita ingin data parkir bisa dipantau secara transparan. Jadi, tidak ada lagi perbedaan antara yang ditarik di lapangan dan yang masuk ke kas daerah,” tambah Refizal.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kampar berharap para camat bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam mensosialisasikan aturan baru di wilayah masing-masing.
“Parkir bukan sekadar soal tempat menaruh kendaraan, tapi juga cerminan tata kota dan pelayanan publik. Kalau kita bisa menertibkan ini, Kampar akan terlihat lebih rapi dan profesional,” tutur Refizal.
Langkah penataan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar untuk membangun sistem layanan publik yang lebih akuntabel, termasuk dalam sektor yang sering dianggap sepele: parkir di tepi jalan umum.
“Kami ingin masyarakat percaya bahwa uang parkir mereka kembali untuk pembangunan daerah,” pungkas Refizal.(FLS)







