Menu

Mode Gelap
Abaikan Edaran Bupati Ahmad Yuzar, Penjual Nasi Bungkus di Bangkinang Diamankan Satpol PP Kampar Safari Ramadan Pulau Birandang, Tradisi Kebersamaan yang Menguatkan Solidaritas Sosial Desa Satpol PP Kampar Tegur Warung yang Jual Nasi COD di Siang Ramadhan Bupati Kampar Ahmad Yuzar Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman di Momentum Ramadhan Pemkab Kampar Tanam Jagung Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Bupati Kampar Cek Akses dan Lokasi Acara Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi

Advertorial

Teken MoU dengan Disdikpora, Kejari Kampar Fokus Cegah Penyimpangan Dana Pendidikan

badge-check


					Teken MoU dengan Disdikpora, Kejari Kampar Fokus Cegah Penyimpangan Dana Pendidikan Perbesar

KAMPAR – Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan program pendidikan di Kabupaten Kampar melalui skema pendampingan hukum yang profesional.

Hal itu disampaikan Dwianto usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar dan Kejari Kampar terkait penguatan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Aula Kejari Kampar, Kamis (26/2/2026).

Menurut Dwianto, kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial saja, melainkan bentuk nyata sinergi antarlembaga untuk mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD maupun dana transfer pusat.

“Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan hukum, legal opinion, serta pertimbangan hukum kepada Disdikpora.

Tujuannya agar seluruh program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dwianto.

Ia menekankan, pendekatan yang dikedepankan adalah pencegahan atau preventif. Hal ini bukan semata-mata penindakan. Dengan adanya pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat diminimalisir.

Salah satu fokus pendampingan, lanjutnya, adalah program revitalisasi sekolah dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Dwianto Dua sektor ini dinilai memiliki perputaran anggaran yang cukup besar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. Dengan pendampingan hukum, kepala sekolah dan pejabat teknis tidak perlu ragu selama bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Dwianto juga mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan pendidikan agar tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan. Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan.

“Sinergi ini adalah langkah konkret membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kejaksaan hadir untuk mendampingi, bukan untuk ditakuti selama semua pihak bekerja sesuai regulasi,” jelas Dwianto memungkasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Helmi menyampaikan, bahwa pihaknya akan meminta legal opinion, pendampingan hukum, serta bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Kampar terhadap Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga.

Salah satu kegiatan yang akan segera dimintakan pendampingan adalah salahsatunya program revitalisasi sekolah.

Menurut Helmi, seluruh kegiatan revitalisasi tersebut nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama pihak Kejaksaan Negeri dan berada dalam pendampingan langsung dari aparat penegak hukum.

“Kegiatan revitalisasi sekolah akan kami dampingi oleh Kejaksaan Negeri. Dengan adanya pendampingan ini, kepala sekolah diharapkan merasa lebih nyaman dalam melaksanakan tugas serta dapat meminimalisir risiko pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain revitalisasi sekolah, pendampingan juga akan dilakukan dalam pengelolaan dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Helmi berharap, melalui kerja sama ini, seluruh aparatur dinas serta kepala sekolah dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah maupun pengelolaan dana BOS berjalan sesuai aturan. Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri, kami dapat bekerja sesuai tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program pendidikan.(ADV)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Abaikan Edaran Bupati Ahmad Yuzar, Penjual Nasi Bungkus di Bangkinang Diamankan Satpol PP Kampar

11 Maret 2026 - 18:27 WIB

Safari Ramadan Pulau Birandang, Tradisi Kebersamaan yang Menguatkan Solidaritas Sosial Desa

11 Maret 2026 - 00:18 WIB

Satpol PP Kampar Tegur Warung yang Jual Nasi COD di Siang Ramadhan

9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman di Momentum Ramadhan

7 Maret 2026 - 22:28 WIB

Pemkab Kampar Tanam Jagung Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

7 Maret 2026 - 19:15 WIB

Trending di Advertorial