KAMPAR – Tujuh warung karaoke di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, ditutup dan disegel Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar.
Penertiban dilakukan setelah keberadaan sejumlah warung karaoke tersebut dinilai menimbulkan keresahan serta berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Penyegelan berlangsung di Desa Suka Mulya dan Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kamis (3/9/2026). Penertiban dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kampar Yorin Efendi, S.STP., M.Si.
Sebelum turun melakukan penyegelan, Tim Yustisi terlebih dahulu menggelar rapat dan koordinasi bersama sejumlah pihak terkait. Pertemuan itu dihadiri Kapolsek Bangkinang IPTU Dr. Eko Wahyu Nursitiyawan Besari, S.H., M.H., Camat Bangkinang Cholis Febriansyah, S.STP., M.Si., Pj. Kepala Desa Bukit Payung Basuki, Kepala Desa Suka Mulya Sugianto, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, para pelaku usaha, serta tokoh masyarakat.
Yorin mengatakan, tindakan penutupan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Tim Yustisi dalam menyikapi keberadaan usaha karaoke yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dan koordinasi Tim Yustisi dalam rangka menyikapi keberadaan warung karaoke yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Yorin.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga memberikan penjelasan kepada para pengelola usaha mengenai ketentuan yang berlaku. Pengelola diminta menghentikan aktivitas usaha sesuai dengan tindakan yang telah ditetapkan Tim Yustisi.
Yorin menegaskan, penertiban bukan sekadar tindakan penutupan, tetapi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan seluruh aktivitas usaha di Kabupaten Kampar berjalan sesuai dengan aturan.
“Ini bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Setelah tujuh warung karaoke disegel, Tim Yustisi Satpol PP Kampar memastikan pengawasan terhadap lokasi-lokasi tersebut akan terus dilakukan.
Penegakan Perda juga akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas usaha yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.(***)







