KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar meninjau lokasi tambang Galian C di Dusun Pulau Empat, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Selasa (10/2/2026).
Peninjauan dilakukan menyusul laporan warga yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan, terutama sistem pengairan dan irigasi persawahan.
Tim Yustisi yang turun ke lokasi merupakan gabungan Satpol PP bersama unsur Bawah Kendali Operasi (BKO) Polri dan TNI. Kegiatan tersebut dipimpin Plt Kasatpol PP Kampar Zulfikar SAg MSi yang diwakili Kabid Penegakan Perda Rahmat Fahri SSTP MSi. Di lapangan, tim dikoordinasikan Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Zulhendri SE.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, tiga unit alat berat jenis ekskavator masih terlihat berada di area tambang. Sejumlah warga juga tampak menyaksikan peninjauan tersebut, termasuk Apen yang disebut sebagai pengawas kegiatan.
Kepada petugas, Apen menyampaikan bahwa tambang tersebut milik seorang bernama Rade yang berdomisili di Pekanbaru. Ia mengatakan aktivitas Galian C itu baru berjalan sekitar satu minggu.
“Baru sekitar satu minggu beroperasi,” ujarnya.
Zulhendri menjelaskan, pihaknya meminta agar kegiatan tambang tersebut ditinjau ulang. Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat, lokasi galian yang tidak jauh dari area persawahan diduga menyebabkan irigasi menjadi kering.
“Laporan warga menyebut pengairan sawah menjadi kering sejak adanya aktivitas Galian C ini. Ini perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut,” kata Zulhendri.
Ia menambahkan, Satpol PP meminta pemilik usaha hadir di Kantor Satpol PP Kampar Bidang Penegakan Perda untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas serta dampak kegiatan tersebut.
Peninjauan tersebut turut disaksikan Kepala Desa Empat Balai, Abdi Syukri. Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP menegaskan akan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.(Advertorial)







