Kepulauan Meranti – Polisi menangkap dua orang pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kepulauan Meranti, Riau. Keduanya diduga membakar lahan dengan total luas 1,5 hektare.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, penangkapan ini bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas karhutla.
“Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan kami. Harapannya bisa memberi efek jera dan pelajaran bagi masyarakat,” kata AKBP Aldi, Jumat (1/8/2025).
Dua kasus karhutla tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Seorang perempuan berinisial HR ditangkap setelah membakar semak dan pelepah kelapa kering. Api menyebar dan membakar lahan seluas 0,5 hektare.
“Tersangka membakar lahan sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung meninggalkan lokasi,” ujar Aldi.
Kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Pria berinisial Su alias H membakar lahannya sendiri hingga terbakar seluas 1 hektare. Kebakaran diketahui warga setelah terdengar suara letusan dari arah lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain parang, mancis, kayu sisa terbakar, hingga bibit tanaman.
“Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Selain penegakan hukum, Polres Meranti juga rutin melakukan sosialisasi dan patroli ke rumah-rumah warga untuk mencegah karhutla.
“Penegakan hukum itu pilihan terakhir. Kami lebih mengedepankan edukasi,” tegasnya.(Rilis)







