KAMPAR – Warga Kecamatan Muara Uwai, Kabupaten Kampar, kini tak perlu lagi menempuh perjalanan ke Laboy Jaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun mengurus proses rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mulai Senin (14/9/2026), Puskesmas Muara Uwai resmi terdaftar sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan.
Penetapan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Muara Uwai dan wilayah sekitarnya karena akses pelayanan kesehatan peserta JKN kini tersedia lebih dekat dari tempat tinggal mereka.
Dengan status sebagai FKTP BPJS, peserta JKN yang terdaftar di Puskesmas Muara Uwai dapat memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama di fasilitas tersebut.
Sebelumnya, masyarakat Muara Uwai yang membutuhkan pelayanan terkait kepesertaan JKN dan proses pelayanan kesehatan tingkat pertama harus menuju fasilitas kesehatan lain, termasuk ke Laboy Jaya.
Kini, jarak dan waktu tempuh yang selama ini menjadi kendala dapat ditekan.
Kerja sama pelayanan kesehatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan.
Dalam perjanjian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Zulhendra Das’at, MH.Kes., bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Muara Uwai.
Pelayanan Lebih Dekat
Kehadiran FKTP BPJS di Puskesmas Muara Uwai diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar tanpa harus mengeluarkan waktu dan biaya tambahan untuk perjalanan ke fasilitas kesehatan yang lebih jauh.
Peserta JKN dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama di Puskesmas Muara Uwai sesuai ketentuan Program JKN.
Apabila dari hasil pemeriksaan tenaga medis pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit.
Namun, pemberian rujukan tetap dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis, sesuai ketentuan Program JKN. Artinya, rujukan ke rumah sakit tidak diberikan semata-mata berdasarkan permintaan pasien.
Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan menilai keberadaan FKTP BPJS di Puskesmas Muara Uwai merupakan bagian dari upaya mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dengan beroperasinya layanan tersebut, masyarakat Muara Uwai kini memiliki fasilitas kesehatan tingkat pertama yang lebih dekat untuk mendapatkan pelayanan JKN.
Pesan yang disampaikan kepada masyarakat pun sederhana: tidak perlu lagi jauh-jauh ke Laboy Jaya. Mulai 14 September 2026, Puskesmas Muara Uwai sudah dapat dimanfaatkan sebagai FKTP BPJS sesuai ketentuan Program JKN.
Kehadiran layanan ini diharapkan tidak hanya memangkas jarak dan waktu tempuh, tetapi juga membuat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau.(***)







