Menu

Mode Gelap
Plt Kadisdikpora Kampar: Prestasi Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Cerminkan Komitmen Program Kampar di Hati Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Ukir Prestasi di 10 Besar Nasional Olimpiade Literasi Kebangsaan Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Advertorial

4 Siswa Bermain Domino, Petugas Satpol-PP Kampar Lakukan Pembinaan

badge-check


					4 Siswa Bermain Domino, Petugas Satpol-PP Kampar Lakukan Pembinaan Perbesar

KAMPAR – Empat siswa bermain domino dengan memakai pakaian sekolah, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar melakukan pembinaan di Bangkinang Kota, Jum’at (09/05/2025).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kampar Arizon mengungkapkan hal itu terjadi usai anggotanya melaksanakan patroli rutin siang hari pukul 09.30 Wib Sampai Pukul 11.00 Wib dalam melaksanakan Patroli Penegakan Perda.

“Tim Patroli menegur pelajar sekolah yang berkeliaran di jam pelajaran dan masih berpakaian seragam sekolah kedapatan bermain domino,” terangnya.

Kemudian keempat pelajar tersebut mendapatkan bimbingan dan pembinaan mental oleh pihak Satpol-PP Kampar agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Kita data dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Selain itu, Kasatpol-PP Kampar Arizon juga mengatakan Tim Patroli mengunjungi tempat-tempat sepi yang di duga banyak lokasi muda mudi yang bukan muhrim duduk berduaan.

“Sesuai perda, pelaku usaha dan pengunjung yang melakukan pelanggaran Perda dan Perkada. Pasangan bukan muhrim duduk berduaan di tempat sepi dan pelajar sekolah yang berkeliaran pada jam pelajaran sekolah menjadi sasaran,” pungkasnya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 08 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 16 Tahun 2007 Tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah.

Lokasi yang didatangi petugas Satpol-PP Kampar antara lain Jalan Rahman Saleh Bangkinang, Jalan Letnan boyak Bangkinang, Tugu Batu Hitam dan Tiga Tungku Sajoangan.(***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Plt Kadisdikpora Kampar: Prestasi Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Cerminkan Komitmen Program Kampar di Hati

17 April 2026 - 10:30 WIB

Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Ukir Prestasi di 10 Besar Nasional Olimpiade Literasi Kebangsaan

17 April 2026 - 09:45 WIB

Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga

16 April 2026 - 14:51 WIB

Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit

15 April 2026 - 20:14 WIB

Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar

14 April 2026 - 11:56 WIB

Trending di Advertorial