JAKARTA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Jonni Piter Suplus, menyambangi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada Kamis, 31 Juli 2025. Kedatangannya bertujuan untuk mengonsultasikan sejumlah persoalan kehutanan yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dalam kunjungan tersebut, Jonni diterima langsung oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, di kantor Kementerian yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Kepada Ade, Jonni menyampaikan dua isu krusial yang menyangkut kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya.
“Pertama, kami membahas mengenai lahan perkebunan masyarakat yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK),” kata Jonni dalam keterangan via telepon kepada Tempo, Kamis siang. “Kedua, terkait status sertifikat tanah yang telah terbit di atas kawasan hutan tersebut.”
Jonni menjelaskan, persoalan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang sejak lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi dalam bentuk skema legal yang tidak merugikan masyarakat.
Salah satu usulan yang dibawanya adalah mendorong penerapan program perhutanan sosial di kawasan HPK. Menurutnya, program ini menjadi alternatif legal yang memungkinkan masyarakat mengelola lahan secara sah dan berkelanjutan.
Menariknya, kunjungan Jonni ke kementerian dilakukan tanpa didampingi staf DPRD Kampar. Ia mengaku melaksanakan agenda ini secara pribadi, tanpa menggunakan anggaran daerah.
“Ini bagian dari komitmen saya memperjuangkan masyarakat. Saya lakukan secara mandiri, sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah pusat,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Jonni menyatakan telah menjalin komunikasi dengan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru, Pernando Sinabutar, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan di Jakarta.
“Balai ini adalah perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan di daerah. Kita akan segera duduk bersama untuk mendiskusikan langkah konkret,” ujarnya.
Jonni berharap, rangkaian koordinasi ini bisa menghasilkan jalan keluar yang tidak hanya berpihak pada masyarakat, tetapi juga sejalan dengan regulasi hukum yang berlaku.
“Kita ingin hak-hak masyarakat tetap terlindungi, tapi tanpa menabrak aturan positif yang berlaku di negara ini,” kata dia.(Terkam/***)







