PEKANBARU, Voiceriau.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai sektor usaha.
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan jumlah sampah plastik yang terus meningkat dan menjadi persoalan lingkungan serius di Kota Pekanbaru.
Larangan tersebut berlaku di pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, serta sektor kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
Para pelaku usaha diwajibkan beralih ke kantong ramah lingkungan yang lebih mudah terurai atau dapat digunakan kembali.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menyambut baik langkah Pemko. Ia menilai kebijakan ini sebagai terobosan positif untuk mengurangi beban sampah plastik di kota.
“Tentu ini bagi kita langkah yang sangat positif yang diambil Pemko Pekanbaru. Kami juga menghimbau masyarakat dan ritel-ritel lain untuk berkolaborasi dan segera mengurangi penggunaan plastik,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Meski demikian, Isa menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat.
Menurutnya, perubahan perilaku menjadi kunci utama dalam menekan penggunaan plastik di tingkat konsumen.
“Ini masih menjadi catatan besar terhadap permasalahan limbah di Kota Pekanbaru. Kita harapkan memang partisipasi masyarakat dan pemerintah kota terus mendorong pembatasan plastik dan beralih ke bahan yang alami, bisa didaur ulang, atau dipakai kembali,” ujarnya.
Isa juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang masih sering berbelanja tanpa membawa wadah atau tas belanja sendiri, sehingga pedagang merasa perlu menyediakan kantong plastik. Ia menilai hal ini sebagai tantangan utama dalam penerapan kebijakan di lapangan.
“Ini kan terkait habit masyarakat kita. Kebiasaan yang belum menyediakan sarana untuk membawa barang belanjaan membuat pedagang terpaksa menyediakan plastik. Jadi perlu kesadaran bersama. Kalau masyarakat sudah aware dan membiasakan membawa tas belanja sendiri, ini akan jauh lebih mudah bagi pedagang,” kata Isa.
Pemko Pekanbaru berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam pengurangan sampah plastik secara signifikan dan mendorong budaya konsumsi yang lebih ramah lingkungan di masyarakat.(***/MCR)







