KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melaksanakan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Bangkinang Kota, Rabu (14/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menegur pedagang kopi yang berjualan di bahu jalan dan trotoar Jalan Ahmad Yani.
Patroli yang berlangsung sejak pukul 09.15 hingga 11.30 WIB itu dilaksanakan oleh Regu III Mako Satpol PP Kabupaten Kampar. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.
“Petugas menelusuri lokasi, mendata, serta memberikan teguran secara lisan kepada pedagang kopi yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan,” ujar Zulfikar, Rabu.
Menurutnya, penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan kaki.
Zulfikar menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala berarti. Para pedagang dinilai kooperatif dan memahami imbauan yang disampaikan petugas.
Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus melakukan patroli rutin sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.(Advertorial)







