KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melaksanakan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kampar, Jumat (16/1/2026).
Patroli tersebut dilaksanakan pada pukul 09.30 hingga 11.30 WIB dengan menyasar kawasan Balai Adat, area belakang Kompleks Kantor DPRD Kampar, serta Jalan Lingkar. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli penegakan Perda merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Perda serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,” ujar Zulfikar.
Dalam patroli tersebut, Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kampar mendapati sekelompok muda-mudi yang sedang berada di kawasan Balai Adat. Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif agar tidak membuang sampah sembarangan serta menjaga fasilitas umum.
Zulfikar menambahkan, selama pelaksanaan patroli tidak ditemukan kendala di lapangan. Situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Ia berharap patroli penegakan Perda yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan daerah, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman di Kabupaten Kampar.(Advertorial)







