Menu

Mode Gelap
Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas Lantunkan Bait Lagu Amin Ambo, Amir Sebut Pemerataan Pembangunan di Kampar Hanya Dongeng Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kampar Eko Sutrisno Soroti Kemiskinan hingga Infrastruktur

Daerah

Dari Rp 850.000 ke Rp 300.000, TPP PPPK Kampar 2026 Dipersoalkan DPRD

badge-check


					Dari Rp 850.000 ke Rp 300.000, TPP PPPK Kampar 2026 Dipersoalkan DPRD Perbesar

BANGKINANG – Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2026 dipastikan menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah menetapkan TPP PPPK sebesar Rp 300.000 per bulan, turun dari Rp 850.000 pada 2025.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar, M. Fadli Mukhtar, menyampaikan penetapan tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kampar bersama manajemen RSUD Bangkinang dan Bagian Ortal Setda Kampar, Senin (19/1/2026).

“Untuk tahun 2026, TPP PPPK di Kabupaten Kampar ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan,” ujar Fadli.

RDP tersebut membahas berbagai persoalan di lingkungan RSUD Bangkinang, mulai dari dugaan pemotongan insentif dokter, jasa pelayanan (jaspel), hingga hilangnya uang lembur dan jaga malam bagi tenaga kesehatan.

Pernyataan Fadli itu memicu reaksi Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat. Ia mengaku terkejut karena berdasarkan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan APBD 2026, TPP PPPK disepakati sebesar Rp 350.000 per bulan.

“Saya cukup kaget. Saya ikut langsung dalam pembahasan Banggar. Seingat saya, kesepakatan bersama TAPD dan Banggar DPRD berada di angka Rp 350.000,” kata Tony, yang juga anggota Banggar DPRD Kampar.

Tony menegaskan, apabila terjadi perubahan dari angka yang telah disepakati, pemerintah daerah seharusnya kembali membahasnya bersama DPRD. Menurut dia, keputusan anggaran tidak bisa ditetapkan secara sepihak.

“Kalau memang ada penurunan dari Rp 350.000 menjadi Rp 300.000, tentu harus ada kesepakatan baru. Tidak bisa diputuskan sendiri karena itu sudah menjadi keputusan bersama dan tertuang dalam berita acara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak selisih Rp 50.000 tersebut jika dikalikan dengan jumlah PPPK di Kabupaten Kampar yang mencapai sekitar 7.000 orang.

“Itu bukan angka kecil. Kalau dikalikan jumlah PPPK, nilainya cukup besar. Ini yang kami pertanyakan dalam forum,” ujar Tony.

Tony memastikan DPRD Kampar akan menelusuri kembali dokumen dan hasil pembahasan Banggar terkait besaran TPP PPPK tahun 2026.

“Nanti akan kami cek kembali di Banggar. Kalau tidak salah memang Rp 350.000. Ini yang akan kami luruskan,” pungkasnya.(Dir)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga

16 April 2026 - 14:51 WIB

Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit

15 April 2026 - 20:14 WIB

Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar

14 April 2026 - 11:56 WIB

Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas

13 April 2026 - 21:02 WIB

Lantunkan Bait Lagu Amin Ambo, Amir Sebut Pemerataan Pembangunan di Kampar Hanya Dongeng

13 April 2026 - 17:48 WIB

Trending di Advertorial