Menu

Mode Gelap
Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas Lantunkan Bait Lagu Amin Ambo, Amir Sebut Pemerataan Pembangunan di Kampar Hanya Dongeng Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kampar Eko Sutrisno Soroti Kemiskinan hingga Infrastruktur

Hukrim

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Kejari Kampar Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum di Lingkungan BUMN

badge-check


					Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Kejari Kampar Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum di Lingkungan BUMN Perbesar

Kampar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar sosialisasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi terbaru di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam menghadapi dinamika perubahan ketentuan hukum pidana nasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andre Antonius, menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi sistem hukum di Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan mendasar, baik dari sisi norma, perluasan delik, hingga mekanisme penegakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap institusi, termasuk BUMN, untuk memahami substansi aturan tersebut,” ujar Andre dalam pemaparannya.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya sebatas penyampaian materi, tetapi juga menjadi forum diskusi interaktif guna menjawab berbagai pertanyaan dan potensi persoalan hukum yang mungkin dihadapi perusahaan dalam operasionalnya.

Menurut Andre, peningkatan literasi hukum di lingkungan korporasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan tindak pidana, termasuk potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada individu maupun institusi.

.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga

16 April 2026 - 14:51 WIB

Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit

15 April 2026 - 20:14 WIB

Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar

14 April 2026 - 11:56 WIB

Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas

13 April 2026 - 21:02 WIB

Lantunkan Bait Lagu Amin Ambo, Amir Sebut Pemerataan Pembangunan di Kampar Hanya Dongeng

13 April 2026 - 17:48 WIB

Trending di Advertorial