Kampar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar sosialisasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi terbaru di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam menghadapi dinamika perubahan ketentuan hukum pidana nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andre Antonius, menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi sistem hukum di Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan mendasar, baik dari sisi norma, perluasan delik, hingga mekanisme penegakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap institusi, termasuk BUMN, untuk memahami substansi aturan tersebut,” ujar Andre dalam pemaparannya.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya sebatas penyampaian materi, tetapi juga menjadi forum diskusi interaktif guna menjawab berbagai pertanyaan dan potensi persoalan hukum yang mungkin dihadapi perusahaan dalam operasionalnya.
Menurut Andre, peningkatan literasi hukum di lingkungan korporasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan tindak pidana, termasuk potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada individu maupun institusi.
.







