KAMPAR – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan parkir liar, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar turun langsung melakukan peninjauan ke kawasan Taman Kota Bangkinang, Rabu (4/2/2026) malam.
Peninjauan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga kepada Bupati Kampar mengenai aktivitas parkir yang diduga tidak sesuai aturan di sekitar taman kota. Selain sebagai respons atas laporan tersebut, kegiatan ini juga merupakan bagian dari penerapan Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran Kabupaten Kampar.
Rombongan dipimpin oleh Kepala Dishub Kampar Aidil yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri Makmur, bersama sejumlah petugas lainnya.
Syukri mengatakan pihaknya sengaja turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran laporan serta melihat kondisi riil pengelolaan parkir di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat tersebut.
“Ada laporan dari masyarakat kepada Bupati Kampar terkait adanya parkir liar di daerah Taman Kota Bangkinang, untuk itu kami turun melihat langsung,” ujar Syukri di sela peninjauan.
Dari hasil pengecekan di sejumlah titik, terutama di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Bangkinang dan Jalan M Yamin Bangkinang, petugas tidak menemukan adanya juru parkir liar.
Sebaliknya, juru parkir yang berada di lokasi diketahui merupakan petugas resmi yang berada di bawah pengelolaan ketua parkir dan telah memiliki kontrak kerja sama dengan Dishub Kampar. Jumlah juru parkir resmi yang bertugas di kawasan tersebut tercatat sebanyak tiga orang.
“Parkir yang dilaksanakan di daerah Taman Kota yaitu parkir tepi jalan umum. Jukir yang ada itu resmi kontrak dengan Dishub sebanyak tiga orang,” jelasnya.
Meski tidak ditemukan pelanggaran berupa parkir liar, Dishub tetap melakukan penertiban pada area tertentu yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir, yakni di tikungan Jalan Ahmad Yani menuju Jalan M Yamin.
Menurut Syukri, lokasi tikungan tersebut dinilai rawan mengganggu kelancaran lalu lintas apabila digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Karena itu, pihaknya meminta agar area tersebut dikosongkan dan tidak lagi dimanfaatkan sebagai lokasi parkir.
“Lokasi di tikungan Jalan A Yani–M Yamin itu sudah kita tetapkan sebagai daerah dilarang parkir. Kita minta untuk dikosongkan,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga mendapati adanya beberapa kios kopi keliling yang mangkal di sekitar area parkir tepi jalan umum. Keberadaan pedagang tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi ruang parkir serta ketertiban kawasan taman kota.
Dalam kesempatan tersebut, Dishub sekaligus melakukan sosialisasi kepada para juru parkir, pedagang, dan masyarakat sekitar mengenai aturan pengelolaan parkir serta penetapan zona larangan parkir. Sosialisasi dilakukan agar seluruh pihak memahami batasan dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi daerah.
Syukri menegaskan bahwa Dishub Kampar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan parkir liar. Pengelolaan parkir harus sesuai aturan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya.(Advertorial)







