Menu

Mode Gelap
PWI Kampar Hadirkan Turnamen Mini Soccer, Bangun Silaturahmi Lewat Olahraga Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang KONI Kampar Juara Mini Soccer Cup 2026, Tampil Dominan di Final Kisah Haru Anak di Ukui, Kumpulkan Makanan MBG untuk Ayah yang Dipenjara Monitoring ke Sekolah, Plt Kadisdikpora Kampar Soroti Kesiapan ASN dan Infrastruktur Perkuat Respons Darurat, Satpol PP Kampar Siap Kolaborasi dengan Damkar dan BPBD

Advertorial

Satpol PP Kampar Tegur Warung yang Jual Nasi COD di Siang Ramadhan

badge-check


					Satpol PP Kampar Tegur Warung yang Jual Nasi COD di Siang Ramadhan Perbesar

KAMPAR – Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar mendatangi sejumlah warung makan yang dilaporkan beroperasi pada siang hari selama Ramadhan di wilayah Bangkinang, Senin (9/3/2026). Petugas memberi peringatan tegas kepada pemilik usaha agar tidak membuka warung pada siang hari, terutama menyediakan layanan makan di tempat.

Monitoring dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya warung nasi yang tetap beroperasi di siang hari Ramadhan, termasuk penjualan nasi dengan sistem cash on delivery (COD).

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan tim penegakan peraturan daerah langsung turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, memang ada warung yang buka pada siang hari. Namun di dalam warung tidak ditemukan aktivitas makan di tempat,” kata Zulfikar.

Menurut dia, pemilik warung mengaku tetap menjual nasi pada siang hari, tetapi hanya melayani pesanan untuk diantar langsung kepada pembeli. Sebagian besar pembeli disebut merupakan pekerja pemanen kelapa sawit.

Meski demikian, petugas tetap memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak membuka usaha terlalu cepat selama Ramadhan serta diminta menyimpan meja dan kursi agar tidak digunakan untuk makan di tempat.

Tim juga menindaklanjuti laporan adanya penjualan nasi bungkus secara COD di kawasan Taman Kota Bangkinang. Saat petugas tiba di lokasi, pihak yang diduga melakukan transaksi langsung meninggalkan tempat.

Selain itu, petugas juga mengingatkan masyarakat, termasuk para pelajar, agar tidak makan dan merokok di tempat umum pada siang hari Ramadhan, seperti di kawasan Taman Tungku Tigo Sajoangan.

Zulfikar menegaskan, jika masih ditemukan pelanggaran terhadap aturan jam operasional warung makan selama Ramadhan, petugas tidak akan segan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta surat edaran terkait pengaturan jam operasional warung makan selama bulan Ramadhan di Kabupaten Kampar.(Adv)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PWI Kampar Hadirkan Turnamen Mini Soccer, Bangun Silaturahmi Lewat Olahraga

25 April 2026 - 19:39 WIB

Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang

25 April 2026 - 10:30 WIB

KONI Kampar Juara Mini Soccer Cup 2026, Tampil Dominan di Final

24 April 2026 - 23:08 WIB

Kisah Haru Anak di Ukui, Kumpulkan Makanan MBG untuk Ayah yang Dipenjara

22 April 2026 - 21:12 WIB

Monitoring ke Sekolah, Plt Kadisdikpora Kampar Soroti Kesiapan ASN dan Infrastruktur

22 April 2026 - 20:35 WIB

Trending di Advertorial

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777