BANGKINANG KOTA – Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kampar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi pijakan untuk melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Kampar 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT bersama pimpinan DPRD Kampar dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Bangkinang Kota, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Pimpinan DPRD Kampar Iib Nursaleh, S.Kom., MH. Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.Ag., M.Si., jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kampar, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekda Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., unsur Forkopimda, Setwan DPRD Kampar Muhammad Faiz, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengatakan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan realisasi APBD 2026 serta dinamika perekonomian daerah.
Menurut dia, penyesuaian tersebut diperlukan agar program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah tetap berjalan sesuai dengan kondisi serta kemampuan fiskal daerah.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang kita laksanakan hari ini merupakan momentum penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kampar,” ujar Ahmad Yuzar.
Ia menilai tercapainya kesepakatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar.
Ahmad Yuzar pun mengapresiasi pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kampar serta jajaran TAPD yang telah membahas dokumen perubahan KUA dan PPAS secara intensif.
“Sinergi yang kuat ini membuktikan komitmen tinggi kita bersama untuk menghadirkan anggaran daerah yang akuntabel, kredibel, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kampar,” katanya.
Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS, Pemkab Kampar kini memiliki landasan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.
Ahmad Yuzar meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran masing-masing perangkat daerah.
Ia mengingatkan agar penyusunan dilakukan secara cermat dan mengacu pada angka-angka akhir yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera bergerak cepat menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran SKPD secara cermat dengan mengacu pada angka-angka akhir hasil pembahasan yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yuzar, keberhasilan perubahan anggaran tidak hanya ditentukan pada tahap penyusunan dan penetapannya. Pelaksanaan serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga harus menjadi perhatian bersama.
Ia berharap setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
“Mari kita jaga komitmen bersama ini dengan terus mengawal proses pelaksanaan hingga fungsi pengawasan keuangan daerah, agar setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kampar,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kampar Iib Nursaleh mengatakan, KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, perubahan terhadap dokumen tersebut harus tetap diarahkan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Dokumen KUA dan PPAS merupakan siklus penting dalam pembangunan Kabupaten Kampar. Karena itu, kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan 2026 harus tetap akuntabel dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Iib.
Iib menjelaskan, kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum pembahasan Perubahan APBD dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Kampar 2026 dapat segera dilanjutkan hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan adanya penandatanganan ini, anggaran perubahan Tahun 2026 dapat kita proses ke tingkat lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” pungkas Iib.(***)







