KAMPAR – Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah cara kerja jurnalistik, dari proses produksi hingga distribusi informasi. Namun, kemudahan yang ditawarkan teknologi tersebut juga membawa persoalan baru, mulai dari akurasi berita, penyebaran konten palsu, deepfake, keamanan digital, perlindungan data, hingga kebutuhan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Webinar Merajut Nusantara bertajuk “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital, dan Regulasi” yang digelar melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9/2026).
Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat yang menjadi keynote speaker dalam kegiatan itu menilai perkembangan teknologi AI harus diikuti dengan peningkatan kapasitas insan pers, khususnya dalam memahami regulasi yang berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik.
Menurut Syahrul Aidi, jurnalis tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknis dalam memanfaatkan teknologi. Pemahaman terhadap aturan hukum yang mengatur pers, penyiaran, teknologi informasi dan media juga menjadi bagian penting dalam menjalankan profesi jurnalistik di tengah transformasi digital.
“Jurnalis tentu membutuhkan pemahaman tentang Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, maupun regulasi terkait teknologi dan media yang mereka berkecimpung di sana,” ujar Syahrul Aidi.
Ia mengatakan perkembangan teknologi yang berlangsung cepat membuat pengetahuan jurnalis perlu terus diperbarui. Webinar tersebut, kata dia, menjadi salah satu ruang untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menampung aspirasi dari kalangan jurnalis.
“Pengetahuan itu perlu di-upgrade. Pada kesempatan ini kita memfasilitasi agar para jurnalis, khususnya di Riau, bisa mendapatkan pemahaman secara utuh terkait regulasi yang sedang dibahas di DPR RI, baik mengenai digital, media penyiaran maupun hal-hal yang berkaitan dengan itu,” katanya.
Syahrul Aidi juga meminta para jurnalis aktif menyampaikan persoalan dan kebutuhan yang mereka hadapi di lapangan. Masukan tersebut dinilai penting agar kebijakan dan regulasi yang disusun ke depan tidak tertinggal dari perkembangan teknologi.
“Silakan ditampung hal-hal yang menjadi aspirasi teman-teman jurnalis agar kemudian bisa kita kaitkan dengan regulasi, sehingga kita bisa mempersiapkan regulasinya,” ujarnya.
AI Jadi Isu Global
Syahrul Aidi mengatakan perkembangan AI tidak lagi menjadi persoalan yang hanya dibahas di tingkat nasional. Teknologi tersebut telah menjadi perhatian dalam berbagai forum internasional karena dampaknya yang meluas ke berbagai sektor, termasuk media dan jurnalistik.
Menurut dia, melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), isu AI juga menjadi bagian dari pembahasan di forum internasional seperti Inter-Parliamentary Union (IPU).
“AI ini merupakan isu global dan sudah dibahas di forum-forum global, di IPU misalnya. AI sangat erat hubungannya juga dengan penyiaran, dengan media, dengan jurnalistik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI terkait dorongan agar penguatan regulasi teknologi informasi dan komunikasi terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman.
“Kami sudah menyurati pimpinan. Mudah-mudahan secepatnya, dan tentu juga meminta masukan kepada teman-teman jurnalis,” katanya.
Infrastruktur hingga Regulasi Penyiaran
Webinar tersebut juga menghadirkan dua pemateri dengan perspektif berbeda mengenai transformasi digital.
Pakar dan praktisi dari Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Woro Indah Widi Astuti, membahas pemerataan infrastruktur telekomunikasi serta pentingnya membangun konektivitas dari wilayah pinggiran.
Menurut Woro, pemerataan infrastruktur digital menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi perubahan ekosistem media. Transformasi teknologi tidak hanya membutuhkan kemampuan sumber daya manusia, tetapi juga dukungan akses dan infrastruktur komunikasi yang memadai.
Pembahasan juga menyinggung hubungan antara kebebasan pers, keamanan digital, regulasi serta tanggung jawab dalam pemanfaatan teknologi.
Sementara itu, akademisi sekaligus Ketua STIM Budi Bakti, Aza El Munadiyan, memaparkan perspektif akademik mengenai penataan regulasi penyiaran di tengah berlangsungnya konversi dan transformasi digital.
Diskusi kemudian berkembang pada berbagai persoalan yang dihadapi media dan jurnalis, termasuk pemanfaatan AI dalam produksi konten, keamanan data, potensi penyalahgunaan teknologi, serta kebutuhan penyesuaian regulasi penyiaran dengan perubahan teknologi.
Kegiatan yang dipandu moderator Indah Hudiria tersebut berlangsung interaktif. Peserta turut menyampaikan pertanyaan dan pandangan mengenai tantangan yang dihadapi jurnalis di tengah perubahan ekosistem media.
Syahrul Aidi menegaskan, peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami teknologi dan regulasi merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pers di tengah transformasi digital.
Ia berharap perkembangan teknologi tidak menggeser peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi, tetapi justru dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas kerja jurnalistik.
“Profesi jurnalis tetap bisa menjadi profesi yang betul-betul menjadi pilar demokrasi. Salah satu pilar demokrasi itu adalah media, tentunya dalam hal ini adalah para jurnalis,” tegasnya.
Melalui webinar tersebut, para peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai perkembangan AI, keamanan digital dan regulasi, sekaligus mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik.
Forum itu juga menjadi ruang dialog antara parlemen, pemerintah, praktisi, akademisi dan insan pers untuk membahas kebutuhan regulasi di tengah perubahan teknologi yang berlangsung cepat.(***)







