BANGKINANG – Kabupaten Kampar memperingati Hari Jadi ke-76 dengan menghadirkan layanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyerahkan hasil sidang isbat nikah sekaligus menyalurkan bantuan Baznas kepada warga di Aula Balai Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Sabtu (7/2).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan secara negara. Melalui sidang isbat nikah, pernikahan mereka kini sah dan tercatat secara resmi.
Dalam sambutannya, Ahmad Yuzar menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki arti penting, tidak hanya sebagai ikatan suci secara agama, tetapi juga sebagai dasar perlindungan hukum bagi keluarga.
“Dengan pernikahan yang tercatat, hak-hak keperdataan seperti akta kelahiran anak, pendidikan, layanan kesehatan hingga hak waris dapat terpenuhi,” ujarnya.
Peserta sidang isbat nikah berasal dari enam kecamatan, yakni Siak Hulu, XIII Koto Kampar, Salo, Koto Kampar Hulu, Kampa dan Tapung Hulu.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Bangkinang yang telah memproses persidangan selama kurang lebih satu bulan hingga keluarnya putusan. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, jajaran Kantor Urusan Agama (KUA), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas sinergi dalam penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan.
Selain penyerahan hasil isbat nikah, dalam kesempatan tersebut Baznas Kampar juga menyalurkan bantuan kepada lima imam masjid, lima garim, lima anak yatim dan dhuafa, lima penerima bantuan konsumtif, serta satu korban kebakaran di Desa Kumantan.
Ahmad Yuzar berharap momentum Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kampar menjadi penguat komitmen bersama dalam membangun daerah yang religius, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.(ADV)







