KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Lapangan Merdeka Bangkinang, Kamis (5/2/2026).
Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kegiatan ini melibatkan Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kabupaten Kampar yang turun langsung melakukan patroli sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan pedagang yang ditertibkan merupakan mereka yang berjualan tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan pemerintah daerah.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan Lapangan Merdeka tetap nyaman digunakan masyarakat,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaan kegiatan.
Para pedagang diberikan teguran serta imbauan agar menempati lokasi berjualan yang telah disediakan.
Ia menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala berarti. Situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif.
Zulfikar menegaskan, Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus mengintensifkan patroli rutin di sejumlah titik strategis guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.(Advertorial)







