BANGKINANG KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Inpres Bangkinang, Minggu (15/2/2026) pagi.
Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif guna menjaga ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar, S.Ag., M.Si., dan diwakili Kepala Seksi Operasional dan Pengamanan Mardianto, SE. Penertiban melibatkan Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kampar Abdul Haris serta personel dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.
Petugas menertibkan pedagang yang berjualan sayur dan buah di badan Jalan Datuk Tabano dan Jalan Jenderal Sudirman. Keberadaan lapak dan tenda di badan jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Mardianto mengatakan, penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tujuan utama kami bukan semata menata, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat luas, baik pedagang maupun pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, petugas telah memberikan peringatan kepada pedagang yang masih bertahan di badan jalan. Bagi pedagang yang sudah dua kali mendapat teguran namun belum juga memindahkan lapaknya, Satpol PP meminta agar pada Senin (16/2/2026) tidak lagi memasang tenda dagangan di lokasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kampar berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan pasar.(Advertorial)







