Kampar – menggelar patroli penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (1/2/2026) malam hingga Senin (2/2/2026) dini hari.
Patroli yang berlangsung pukul 23.00 hingga 01.00 WIB menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum, seperti Jalan M Yamin, Lapangan Mardeka, dan seputaran pusat kota Bangkinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Patroli ini rutin kami lakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, terutama pada malam hari,” kata Zulfikar, Senin (2/2/2026).
Dalam patroli yang dilaksanakan Regu III Mako, petugas mendapati sepasang muda-mudi yang masih duduk santai di Lapangan Mardeka saat larut malam. Petugas kemudian memberikan teguran secara lisan dan meminta keduanya segera membubarkan diri.
Menurut Zulfikar, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis. Pasangan tersebut kooperatif dan langsung meninggalkan lokasi setelah diberikan pemahaman.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan patroli tidak ditemukan kendala berarti. Secara umum, situasi di Bangkinang Kota terpantau aman dan terkendali.
Satpol PP Kabupaten Kampar memastikan patroli penegakan perda akan terus diintensifkan, khususnya pada jam-jam rawan, untuk meminimalkan potensi gangguan ketertiban di tengah masyarakat.(Advertorial)







