SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan sebanyak 3.590 tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk dalam database tetap dapat bekerja dan menerima gaji tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul langkah yang diambil Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang sejak awal meminta jajarannya mencari solusi agar ribuan honorer non ASN tidak dirumahkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan persoalan honorer non ASN sebenarnya terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia. Namun, banyak pemerintah daerah memilih merumahkan tenaga honorer karena terbentur regulasi.
“Masalah ini tidak hanya terjadi di Siak. Banyak daerah sudah merumahkan tenaga honorer. Namun Ibu Bupati meminta kami serius mencari solusi agar tidak ada yang dirumahkan,” kata Mahadar, Ahad (18/1/2026).
Mahadar menjelaskan, Bupati Siak bahkan langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, untuk mencari jalan keluar yang tidak melanggar aturan.
Ia menuturkan, sejak terbitnya Surat Edaran Kementerian PANRB pada 2022 yang diperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru. Namun, di Kabupaten Siak masih terjadi perekrutan honorer pada 2023, 2024, dan 2025 di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan data Pemkab Siak, jumlah honorer non ASN yang direkrut pada 2025 mencapai 838 orang, tahun 2024 sebanyak 406 orang, dan tahun 2023 sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup, khususnya untuk tenaga kebersihan.
Mahadar menyebutkan, Bupati Siak memahami peran penting tenaga honorer dalam menjaga pelayanan dasar kepada masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga kebersihan dan keamanan.
“Banyak dari mereka sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang 10 hingga 20 tahun. Tidak mungkin langsung dirumahkan begitu saja,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan BKN, Bupati Siak mengutus Sekda, Badan Kepegawaian Daerah, dan Inspektorat untuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh solusi yang dinilai aman secara aturan dan hukum.
Untuk jangka pendek, Pemkab Siak tetap akan menerbitkan surat keputusan (SK) honorer non ASN melalui kepala dinas masing-masing dan membayarkan gaji seperti biasa. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sebagai masa transisi.
“SK tetap dikeluarkan dan gaji tetap dibayarkan selama tiga bulan,” kata Mahadar.
Adapun solusi jangka panjangnya, Pemkab Siak akan melanjutkan kontrak kerja para honorer melalui mekanisme outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Ini merupakan solusi permanen yang tersedia sesuai aturan. Setelah tiga bulan, kontrak kerja akan dilanjutkan melalui pola outsourcing atau PJLP,” ujarnya.
Mahadar menambahkan, seluruh proses tersebut akan diawasi ketat sesuai arahan BPK dan BPKP. Bahkan, Bupati Siak akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai langkah konkret, Bupati Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai langsung oleh Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD. Tim tersebut bekerja selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026.
“Ibu Bupati mengerahkan seluruh pejabat tinggi pratama, staf ahli, asisten, serta melibatkan Inspektorat untuk turun langsung. Ini bentuk keseriusan agar seluruh honorer benar-benar terdata dengan baik,” kata Mahadar.
Ia mengimbau seluruh honorer non ASN mengikuti proses verifikasi dan validasi data secara tertib dan lengkap. Jika dalam proses tersebut ditemukan data yang tidak memenuhi syarat, Pemkab Siak terpaksa melakukan pemutusan kontrak sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Prinsipnya, Ibu Bupati sudah berjuang dan memperjuangkan nasib honorer. Anggaran sudah tersedia di APBD, tinggal mekanisme penyalurannya yang harus sesuai aturan. Kuncinya ada pada verifikasi dan validasi data,” ujarnya.(MCR)







