DUMAI – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, menggagalkan keberangkatan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Puluhan calon PMI tersebut diamankan saat dalam perjalanan menggunakan tiga unit kendaraan minibus pada Selasa (13/1/2026) malam.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap kendaraan yang dicurigai.
“Penindakan pertama dilakukan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi F 1398 KC,” kata Angga, Rabu (15/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir berinisial JS, petugas menemukan delapan calon PMI perempuan yang akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Tak lama kemudian, polisi kembali mencegat sebuah minibus Isuzu berwarna kuning yang dikemudikan oleh tersangka AP. Di dalam kendaraan tersebut, petugas mendapati 17 calon PMI lainnya yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya diketahui tidak memiliki dokumen resmi keberangkatan.
Operasi berlanjut dengan pengamanan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu yang dikemudikan oleh tersangka MT. Polisi mendapati satu orang calon PMI ilegal di dalam kendaraan tersebut.
“MT berperan sebagai pengawas kegiatan pengiriman calon PMI ilegal. Dengan demikian, total korban yang berhasil diamankan berjumlah 26 orang,” ujar Angga.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para calon PMI tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Untuk bisa diberangkatkan ke Malaysia, para korban diminta membayar biaya kepada agen dengan kisaran Rp 4,8 juta hingga Rp 5,7 juta per orang.
Sementara itu, para tersangka yang berperan sebagai sopir mengaku menerima upah berbeda-beda dalam satu kali perjalanan. JS menerima Rp 750.000, AP sebesar Rp 600.000, dan MT yang juga berperan sebagai pengurus menerima Rp 200.000 dari pihak mandor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Perkara ini telah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan BP2MI untuk penanganan para korban,” kata Angga.(MCR)







