BANGKINANG, – Kepolisian Resor (Polres) Kampar menangkap seorang pria berinisial DE (30) yang diduga memperjualbelikan satwa dilindungi jenis Owa Ungko (Hylobates agilis). Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Lingkar Bangkinang Kota, Senin (26/1/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang telah dipantau,” ujar Boby saat konferensi pers di Mapolres Kampar, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita.
Saat penangkapan, polisi menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan pelaku di dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin kepemilikan satwa tersebut.
Boby menegaskan, Owa Ungko merupakan satwa dilindungi sehingga segala bentuk perburuan, kepemilikan, maupun perdagangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan satwa dilindungi. Ini bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” kata Boby.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui hendak menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp 8 juta. Pelaku juga telah menerima uang muka sebesar Rp 500.000 melalui transfer dari calon pembeli.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Satwa akan segera kami koordinasikan dengan BKSDA untuk mendapatkan perawatan,” ujar Gian.
Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan terkait jenis satwa yang dilindungi.
Kapolres Kampar juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan melaporkan setiap dugaan perdagangan satwa dilindungi kepada pihak berwajib.
“Perlindungan satwa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” kata Boby.(***)







