Menu

Mode Gelap
Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas Lantunkan Bait Lagu Amin Ambo, Amir Sebut Pemerataan Pembangunan di Kampar Hanya Dongeng Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kampar Eko Sutrisno Soroti Kemiskinan hingga Infrastruktur Pemkab Kampar Lantik Pejabat, Pj Sekda Tegaskan Fokus Bupati Ahmad Yuzar pada Peningkatan Kinerja

Daerah

Repol Minta Pemotongan TPP PPPK di Kampar Tak Dipolitisasi

badge-check


					Repol Minta Pemotongan TPP PPPK di Kampar Tak Dipolitisasi Perbesar

BANGKINANG – Polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar pada 2026 terus menjadi sorotan publik. Mantan anggota sekaligus pimpinan DPRD Kampar, Repol, meminta agar persoalan tersebut tidak dipolitisasi maupun dibebankan pada kepemimpinan masa lalu.

Repol menegaskan bahwa membengkaknya jumlah PPPK di Kampar merupakan fakta yang tidak bisa dihindari, namun pengangkatan tersebut bersifat sah dan legal sehingga tidak tepat dijadikan alasan untuk memangkas hak pegawai.

“Jumlah PPPK memang banyak, itu fakta. Tapi pengangkatan itu legal. Tidak bisa kemudian dijadikan alasan seolah ini kesalahan masa lalu,” ujar Repol saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).

Menurut Repol, persoalan tenaga honorer dan PPPK telah berlangsung lintas periode pemerintahan. Setelah pengangkatan tenaga honorer kategori K1 menjadi PNS, masih terdapat tenaga yang belum tertampung. Kondisi tersebut kemudian diikuti dengan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ini bukan hanya terjadi di satu masa kepemimpinan. Semua OPD dulu banyak memiliki THL dan itu berjalan secara legal. PPPK juga legal, jadi jangan berkilah dengan menyalahkan masa lalu,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB, sehingga menjadi kewajiban setiap kepala daerah untuk menindaklanjuti dan menyelesaikannya.

“Kalau kemudian dibebankan ke masa lalu, itu namanya cuci tangan. Ini berbeda jika yang terjadi adalah kebijakan ilegal,” tegas Repol.

Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di DPRD Kampar, Repol menilai kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar masih memiliki ruang untuk menghindari pemangkasan TPP secara menyeluruh.

“Kalau APBD dibedah secara terbuka, apakah separah itu? Analisis saya, masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan agar pemangkasan tidak dilakukan secara drastis,” ujarnya.

Repol menilai, jika penyesuaian keuangan daerah memang harus dilakukan, maka pendekatan yang digunakan seharusnya lebih adil dan rasional dengan memperhitungkan beban kerja serta risiko pekerjaan, bukan disamaratakan.

“Tidak logis jika PPPK dokter spesialis disamakan dengan PPPK teknis yang beban dan risikonya jauh lebih rendah. Ini perlu dianalisis agar publik memahami,” katanya.

Ia juga menyebut masih terdapat peluang untuk memperbaiki kebijakan tersebut melalui pergeseran anggaran, termasuk pembayaran bertahap.

“Kalau ada kemauan, masih bisa diatur. Misalnya enam bulan pertama dibayar Rp300 ribu, lalu pada APBD Perubahan bisa dinaikkan menjadi Rp400 ribu atau Rp500 ribu bagi PPPK dengan beban kerja tinggi,” pungkas Repol.(HP)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit

15 April 2026 - 20:14 WIB

Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar

14 April 2026 - 11:56 WIB

Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas

13 April 2026 - 21:02 WIB

Lantunkan Bait Lagu Amin Ambo, Amir Sebut Pemerataan Pembangunan di Kampar Hanya Dongeng

13 April 2026 - 17:48 WIB

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kampar Eko Sutrisno Soroti Kemiskinan hingga Infrastruktur

13 April 2026 - 17:19 WIB

Trending di Advertorial