KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan kawasan Pasar Inpres Bangkinang Kota, Senin (16/2/2026).
Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah tentang ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh jajarannya.
“Kegiatan ini adalah bentuk pelaksanaan . Kami melakukan penertiban dan memberikan teguran kepada pedagang yang berjualan di badan jalan,” ujar Zulfikar.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Regu I Mako Satpol PP Kampar itu berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.45 WIB. Petugas menyasar pedagang yang memanfaatkan badan jalan sehingga dinilai mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pengunjung pasar.
Menurut Zulfikar, dalam pelaksanaannya personel mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pedagang diberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku dan diminta memindahkan lapaknya ke lokasi yang telah ditentukan.
“Penertiban dilakukan secara santun. Para pedagang memahami dan bersedia mengikuti arahan petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala berarti dan situasi di lokasi terpantau aman serta kondusif.
Satpol PP Kampar memastikan kegiatan patroli penegakan perda akan terus digelar secara berkala guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan di pusat-pusat aktivitas masyarakat, khususnya di kawasan pasar.(Advertorial)







