BANGKINANG – Satpol PP Kabupaten Kampar melaksanakan patroli penegakan peraturan daerah pada Senin (2/2/2026) malam hingga Selasa (3/2/2026) dini hari di sejumlah titik keramaian di wilayah Kabupaten Kampar.
Kegiatan yang berlangsung pukul 22.00–01.30 WIB itu difokuskan di kawasan Bangkinang Kota.
Patroli dilakukan oleh Regu I Mako dengan menyasar lokasi yang dinilai rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum, di antaranya taman kota, lapangan pelajar, serta ruas jalan sekitar pusat aktivitas masyarakat.
Pemantauan dilakukan secara langsung untuk memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif pada malam hari.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan dalam patroli tersebut petugas mendapati sejumlah remaja masih berkumpul melewati tengah malam.
Mereka kemudian dibubarkan secara persuasif dan diberikan imbauan agar kembali ke rumah masing-masing.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Patroli rutin dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan daerah.
“Pendekatan yang dilakukan bersifat humanis dan edukatif. Kami mengutamakan pembinaan sehingga masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban lingkungan,” ujarnya, Selasa (03/02/2026).
Ia menambahkan, selama pelaksanaan kegiatan tidak ditemukan kendala berarti. Situasi di lapangan terpantau aman dan warga dinilai kooperatif saat petugas memberikan arahan.
Ke depan, patroli malam akan terus dilakukan secara berkala terutama pada waktu rawan terjadinya pelanggaran ketertiban umum.
Hasil kegiatan tersebut turut dilaporkan kepada instansi terkait, termasuk pembina Satpol PP di tingkat pusat yakni Kementerian Dalam Negeri serta otoritas Satpol PP tingkat Provinsi Riau sebagai bagian dari koordinasi pelaksanaan tugas penegakan perda di daerah.(Advertorial)







