KAMPAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar melaksanakan patroli penegakan peraturan daerah pada Selasa (3/2/2026) malam hingga Rabu (4/2/2026) dini hari.
Kegiatan berlangsung pukul 22.00–02.00 WIB di sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Bangkinang Kota.
Pelaksana tugas Kasatpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sasaran patroli meliputi taman kota, lapangan pelajar, kawasan jalan tol, serta titik keramaian lain yang berpotensi terjadi pelanggaran.
Menurut dia, selain memantau situasi, personel juga memberikan edukasi kepada muda-mudi yang masih berkumpul hingga larut malam agar segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
“Pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif dan preventif, sehingga masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama,” kata Zulfikar, Rabu (04/02/2026).
Ia menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala berarti.
Pihaknya memastikan patroli rutin akan terus digelar guna menjaga kondisi tetap aman dan kondusif di wilayah Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kampar.
Satpol PP berharap langkah patroli rutin tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan daerah sekaligus meminimalkan potensi gangguan ketertiban di ruang publik.(Advertorial)







