KAMPAR – Menjelang dimulainya Program Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2026, jajaran lintas instansi di Kabupaten Kampar memperkuat koordinasi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program yang akan berlangsung selama 1 hingga 31 Agustus 2026.
Langkah tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi yang mempertemukan Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan (UPT PP) Bangkinang Ade Syaputra, S.E., M.Si., Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K., serta Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bangkinang Elvan Rahmat.
Pertemuan itu tidak hanya membahas kesiapan teknis pelayanan di lapangan, tetapi juga menyusun strategi bersama agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, tertib, dan nyaman selama berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT PP Bangkinang Ade Syaputra mengatakan, program yang digagas Pemerintah Provinsi Riau tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah.
Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi antarlembaga yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik. Oleh sebab itu, koordinasi sejak dini menjadi langkah penting agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan efektif dan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak.
“Melalui kolaborasi yang solid antara UPT PP Bangkinang, Satlantas Polres Kampar, dan Jasa Raharja, kami berharap pelaksanaan program pemutihan dapat berjalan optimal sehingga semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraannya,” ujar Ade Syaputra, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan, program pemutihan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penghapusan beban tunggakan dan sanksi administrasi, tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Satlantas Polres Kampar menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Selain membantu pengaturan arus kendaraan di lokasi pelayanan apabila terjadi peningkatan jumlah wajib pajak, kepolisian juga akan mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sebagai bagian dari budaya tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani menegaskan, sinergi lintas instansi menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang aman, tertib, dan profesional. Kehadiran kepolisian diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus memperlancar seluruh proses pelayanan selama program berlangsung.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bangkinang Elvan Rahmat menyampaikan komitmen institusinya untuk memberikan dukungan penuh melalui optimalisasi pelayanan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, Jasa Raharja juga akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan dasar bagi seluruh pengguna jalan.
Menurutnya, pelayanan yang terintegrasi antara UPT Pengelolaan Pendapatan, Kepolisian, dan Jasa Raharja diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi kendaraan dalam satu rangkaian pelayanan.
Melalui koordinasi yang telah dilakukan, ketiga instansi sepakat memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat agar informasi mengenai program pemutihan dapat diterima secara merata hingga ke seluruh wilayah Kabupaten Kampar.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut. Program yang dimulai pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 itu memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan cukup melunasi pajak kendaraan untuk tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tetapi juga berdampak pada meningkatnya penerimaan daerah yang selanjutnya akan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kampar.(***)







