KAMPAR – Polres Kampar menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Helmi Kasdi, Kamis (31/7/2025) pagi. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.
Upacara berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB di lapangan Mapolres Kampar, dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama, perwira, serta personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Kampar.
Bripka Helmi Kasdi merupakan anggota Banit Samapta Polsek Bangkinang Kota. Ia dinyatakan melanggar kode etik kepolisian berdasarkan hasil sidang etik, dan diputuskan dipecat secara tidak hormat. Keputusan PTDH-nya diteken langsung oleh Kapolda Riau.
Meski tidak hadir secara langsung, simbolisasi pemecatan tetap dilakukan dengan membawa foto Bripka Helmi yang dikawal oleh dua anggota Provost.
“Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap satu personel atas nama Bripka Helmi Kasdi. Cukup ini yang terakhir. Mari kita semua menjadi polisi yang baik,” tegas Kapolres Kampar dalam amanatnya.
AKBP Boby juga menyebutkan bahwa PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan kepada anggota yang melanggar dan tidak bisa dibina.
“PTDH bukan hal membanggakan. Ini jadi pelajaran untuk kita semua agar disiplin, jaga marwah seragam, dan hindari pelanggaran.”
Sebagai bentuk keadilan, Kapolres juga menegaskan bahwa anggota yang berprestasi akan tetap diberi penghargaan atau reward dari pimpinan.
Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Kampar







