KAMPAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar memastikan praktik penarikan uang parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat di kawasan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar serta UPT Samsat Dispenda Riau di Bangkinang Kota merupakan aktivitas ilegal.
Kepastian itu diperoleh setelah tim UPT Perparkiran Dishub Kampar melakukan investigasi langsung menyusul ramainya keluhan warga di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di dua fasilitas pelayanan publik tersebut.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kabupaten Kampar, Syukri, mengatakan pihaknya bergerak cepat dengan menurunkan petugas ke lapangan pada Selasa (28/7/2026) untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan parkir di kedua lokasi sama sekali tidak berada di bawah kewenangan maupun kerja sama resmi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Berdasarkan data dan hasil pemantauan petugas di lapangan, pengelolaan parkir di areal dimaksud bukan bagian dari kerja sama dengan Dinas Perhubungan atau ilegal,” kata Syukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
Dalam proses investigasi tersebut, Dishub Kampar juga berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga mengelola parkir secara tidak sah.
Di lingkungan Kantor Disdukcapil Kampar, aktivitas penarikan uang parkir disebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial DU dengan operator lapangan berinisial TE.
Sementara di kawasan UPT Samsat Dispenda Riau, kegiatan serupa dikendalikan oleh koordinator yang sama dengan juru parkir di lapangan berinisial BG.
Selain tidak memiliki dasar hukum, Dishub menemukan sejumlah pelanggaran administratif yang menguatkan dugaan praktik parkir ilegal tersebut.
Petugas parkir yang beroperasi di lapangan tidak mengenakan atribut resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku, seperti rompi dinas, kartu identitas (ID Card), maupun karcis parkir resmi sebagai bukti pembayaran retribusi.
Pemeriksaan administrasi juga menunjukkan bahwa para pengelola parkir tersebut tidak pernah terdaftar sebagai mitra resmi Dinas Perhubungan maupun memiliki perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam pengelolaan perparkiran.
Syukri menegaskan, masyarakat tidak seharusnya dibebani biaya parkir saat mengakses pelayanan di kantor-kantor pemerintah yang memberikan layanan publik.
Menurutnya, kawasan Kantor Disdukcapil maupun UPT Samsat termasuk fasilitas umum yang dibebaskan dari retribusi parkir sesuai ketentuan peraturan daerah.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 juncto Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025.
“Khususnya pada Pasal 3 Ayat (4), dijelaskan bahwa parkir pada fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut merupakan parkir pada fasilitas umum yang tidak dikenakan retribusi,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, UPT Perparkiran Dishub Kampar meminta seluruh pihak yang selama ini melakukan penarikan uang parkir tanpa izin untuk segera menghentikan aktivitasnya.
Langkah itu dinilai penting agar masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan maupun administrasi kendaraan tidak lagi menjadi korban pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Kampar menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menertibkan pengelolaan parkir di fasilitas pelayanan publik sekaligus mencari solusi permanen agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Menurut Syukri, penataan sistem perparkiran harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kenyamanan masyarakat saat mengakses layanan pemerintah.
Karena itu, pengawasan terhadap titik-titik parkir di kawasan pelayanan publik akan terus diperketat.
Dishub Kampar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila masih menemukan adanya oknum yang meminta uang parkir di fasilitas umum yang seharusnya bebas retribusi.
Laporan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Dengan adanya penegasan tersebut, Dishub Kampar berharap tidak ada lagi masyarakat yang dipungut biaya parkir ketika mengurus berbagai keperluan administrasi di kantor pelayanan publik.
Pemerintah daerah juga memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)







