BANGKINANG, Voiceriau.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua pelaku tersebut berinisial RU (31) dan RI (35), keduanya warga Desa Sungai Jernih. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam berikut bagian kap motor yang telah dilepas.
“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Rabu (26/11/2025).
Kasus ini berawal dari laporan korban, Ilis (38), yang mendapat kabar dari pamannya, Idris, bahwa sepeda motor Honda Supra BM 6967 FQ milik sang paman hilang saat diparkir di depan rumah pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah memastikan kendaraan tak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku. Petugas kemudian menangkap RU di Desa Sungai Jernih. Dalam pemeriksaan, RU mengaku melakukan pencurian bersama RI.
Tim Resmob kemudian bergerak ke Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, dan menangkap RI tanpa perlawanan. Keduanya mengaku mencuri sepeda motor tersebut pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut keterangan pelaku, motor hasil curian dijual kepada seseorang berinisial BA di Desa Bukit Sembilan, Kecamatan Bangkinang, dengan harga Rp1.950.000. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp975.000.
Polisi kemudian mengamankan motor tersebut dari BA dan membawa seluruh barang bukti serta dua tersangka ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.(***)







