Menu

Mode Gelap
Plt Kadisdikpora Kampar: Prestasi Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Cerminkan Komitmen Program Kampar di Hati Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Ukir Prestasi di 10 Besar Nasional Olimpiade Literasi Kebangsaan Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Daerah

Penyidik Polres Kampar Dibekali Pemahaman Regulasi Baru KUHP dan KUHAP

badge-check


					Penyidik Polres Kampar Dibekali Pemahaman Regulasi Baru KUHP dan KUHAP Perbesar

KAMPAR – Kepolisian Resor (Polres) Kampar menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada seluruh penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan Polres Kampar, Senin (5/1/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruangan Gelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar. Sosialisasi diikuti penyidik dan penyidik pembantu dari Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, serta Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Kampar.

Acara dimulai dengan pembukaan, pembacaan doa, serta sambutan dan arahan dari Kapolres dan Wakapolres. Materi sosialisasi kemudian dipaparkan secara bergantian oleh para kepala satuan (kasat) terkait.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, memimpin paparan utama yang menitikberatkan pada pembaruan substansi KUHP 2023 dan implementasi teknis KUHAP 2025 dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

Selain itu, Kasat Res Narkoba Polres Kampar, AKP Markus T. Sinaga, turut menyampaikan penekanan pada penyesuaian prosedur penanganan tindak pidana narkotika berdasarkan KUHAP terbaru, terutama terkait penguatan mekanisme pembuktian dan prosedur penegakan hukum yang lebih terstandar.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramadani, memaparkan implikasi pembaruan regulasi pada penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, khususnya dalam tahapan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pemenuhan unsur pidana sesuai KUHP 2023.

Dalam sambutannya, Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S menekankan bahwa pemahaman regulasi baru merupakan hal mendasar dalam pelaksanaan tugas penyidik.

“KUHP dan KUHAP adalah pedoman kita dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penyelidikan. Dengan memahami aturan yang baru, kita dapat bekerja secara profesional dan proporsional, sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Bobby.

Hal senada disampaikan Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat. Ia meminta seluruh penyidik meningkatkan literasi dan kemampuan hukum agar tidak terjadi kekeliruan prosedural dalam penanganan perkara.

“Tingkatkan terus kemampuan dan pengetahuan tentang hukum. Jangan sampai ada penyidik yang tidak memahami KUHP dan KUHAP yang baru. Dengan memahami hukum, kita dapat menghindari kesalahan dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” tegas Rizki.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kampar dalam memperkuat kapasitas internal, menyusul pemberlakuan bertahap KUHP 2023 secara nasional dan penyesuaian sistem hukum acara pidana melalui KUHAP 2025.

Polres Kampar berharap, melalui kegiatan ini, penyidik dan penyidik pembantu dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara lebih presisi, terukur, sesuai prosedur, dan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat.
Penutup:

Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memastikan setiap penyidik memahami perbedaan signifikan, konsekuensi yuridis, dan teknis penerapan regulasi baru di lapangan.(***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Plt Kadisdikpora Kampar: Prestasi Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Cerminkan Komitmen Program Kampar di Hati

17 April 2026 - 10:30 WIB

Siswa SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Ukir Prestasi di 10 Besar Nasional Olimpiade Literasi Kebangsaan

17 April 2026 - 09:45 WIB

Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga

16 April 2026 - 14:51 WIB

Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit

15 April 2026 - 20:14 WIB

Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar

14 April 2026 - 11:56 WIB

Trending di Advertorial