Menu

Mode Gelap
PWI Kampar Hadirkan Turnamen Mini Soccer, Bangun Silaturahmi Lewat Olahraga Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang KONI Kampar Juara Mini Soccer Cup 2026, Tampil Dominan di Final Kisah Haru Anak di Ukui, Kumpulkan Makanan MBG untuk Ayah yang Dipenjara Monitoring ke Sekolah, Plt Kadisdikpora Kampar Soroti Kesiapan ASN dan Infrastruktur Perkuat Respons Darurat, Satpol PP Kampar Siap Kolaborasi dengan Damkar dan BPBD

Advertorial

Bupati Kampar Dorong Optimalisasi Pajak Lewat Pembahasan Ranperda

badge-check


					Bupati Kampar Dorong Optimalisasi Pajak Lewat Pembahasan Ranperda Perbesar

BANGKINANG KOTA – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan panitia khusus (pansus) terkait dua rancangan peraturan daerah (ranperda).

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026).

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta laporan pansus atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, para asisten, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Ahmad Fais Ayatullah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan dua ranperda hingga siap ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Ahmad Yuzar, penetapan peraturan daerah tersebut merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kampar dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, tetapi juga instrumen pembangunan daerah. Melalui regulasi yang tepat, kita bisa mendorong pembangunan daerah serta memastikan optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi yang adil dan proporsional,” ujar Ahmad Yuzar.

Ia menjelaskan, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha disusun mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Sementara perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Ahmad Yuzar berharap, penetapan dua peraturan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.

Ia menegaskan bahwa penetapan peraturan daerah bukan akhir dari proses, melainkan awal dari tahap implementasi. Oleh karena itu, ia menginstruksikan perangkat daerah terkait agar segera menyusun peraturan pelaksana, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan perda secara berkelanjutan.(Advertorial)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PWI Kampar Hadirkan Turnamen Mini Soccer, Bangun Silaturahmi Lewat Olahraga

25 April 2026 - 19:39 WIB

Menimbang Sikap Diam Abdul Wahid dan Membaca Niat di Ruang Sidang

25 April 2026 - 10:30 WIB

KONI Kampar Juara Mini Soccer Cup 2026, Tampil Dominan di Final

24 April 2026 - 23:08 WIB

Kisah Haru Anak di Ukui, Kumpulkan Makanan MBG untuk Ayah yang Dipenjara

22 April 2026 - 21:12 WIB

Monitoring ke Sekolah, Plt Kadisdikpora Kampar Soroti Kesiapan ASN dan Infrastruktur

22 April 2026 - 20:35 WIB

Trending di Advertorial

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777