BANGKINANG KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar terus mengintensifkan patroli rutin selama 24 jam di wilayah Bangkinang Kota dan sekitarnya guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam patroli dini hari yang dilakukan Tim Reaksi Cepat (TRC), Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mengamankan empat orang muda-mudi yang diduga mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak di Lapangan Merdeka Bangkinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si., mengatakan patroli tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Patroli rutin ini kami laksanakan selama 24 jam untuk menjaga ketertiban di ruang publik dan mencegah terjadinya pelanggaran Perda,” ujar Zulfikar, Selasa.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengamanan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kampar, Rahmat Fajri, SSTP., M.Si., langsung memerintahkan Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, bersama anggota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, empat orang yang diamankan terdiri dari satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Perempuan berinisial AP diketahui tidak memiliki identitas diri serta telah beberapa kali terjaring razia Satpol PP Kampar.
Berdasarkan ketentuan Perda Trantibum, AP dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Sementara itu, tiga laki-laki lainnya hanya diberikan pembinaan dan dipulangkan setelah dijemput oleh orang tua masing-masing serta menandatangani surat pernyataan.
Zulfikar menegaskan, Satpol PP Kampar tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pembinaan sebagai langkah preventif, khususnya kepada generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan daerah,” tutup Zulfikar.(Advertorial)







