KAMPAR, – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya menindak praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dasar negeri menyusul aksi unjuk rasa Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SAMR), Selasa (27/1/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikpora Kampar, Zulkifli, menyatakan LKS pada prinsipnya tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan di sekolah negeri karena pengadaan buku pelajaran telah difasilitasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“LKS tidak boleh dijual, kecuali produk guru sendiri dan itu pun hanya sebatas biaya fotokopi per siswa. Bukan buku ber-ISBN yang diperjualbelikan kepada siswa,” ujar Zulkifli saat menemui massa aksi di kantor Disdikpora, Bangkinang Kota.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, dinas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada sekolah yang sebelumnya disorot terkait dugaan penjualan LKS.
Zulkifli mengakui pengawasan di lapangan masih menghadapi keterbatasan jumlah personel. Dari kebutuhan 54 pengawas pendidikan, saat ini baru tersedia 38 orang. Meski demikian, ia memastikan kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk mengabaikan pengawasan.
“Kami tetap optimalkan sumber daya yang ada. Masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan ke depan,” katanya.
Disdikpora Kampar, lanjut dia, akan melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan tidak ada kebijakan atau praktik di satuan pendidikan negeri yang bertentangan dengan regulasi dan prinsip pendidikan gratis.(ADV)







