Menu

Mode Gelap
Golkar Kampar Gelar Rapat Pleno, Bahas Sejumlah Agenda Organisasi Wabup Misharti Lantik 35 Pejabat Pemkab Kampar, Empat Pejabat Eselon II Bergeser PAN Kampar Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju 2029, Targetkan Kampar Jadi Basis Kemenangan Mahasiswa Kukerta Universitas Riau Sosialisasikan Pembuatan Pupuk Organik Cair dari Limbah Nenas di Desa Penampi Zukri Ingatkan Kader PDIP Riau, Berpartai Bukan Semata Mengejar Jabatan PDIP Kampar Targetkan 6-8 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Advertorial

Warung Karaoke di Taman Kota Bangkinang Disorot, Plt Kasatpol-PP Yorin Pimpin Langsung Patroli hingga Dini Hari

badge-check


					Warung Karaoke di Taman Kota Bangkinang Disorot, Plt Kasatpol-PP Yorin Pimpin Langsung Patroli hingga Dini Hari Perbesar

BANGKINANG KOTA – Suara musik dari warung-warung terbuka di kawasan Taman Kota Bangkinang yang sebelumnya menjadi ruang santai warga, kini justru memunculkan keresahan. Sejumlah masyarakat mengeluhkan aktivitas karaoke malam hari yang dinilai mengganggu waktu istirahat, terutama ketika suara pengeras terdengar hingga larut malam, Rabu (20/05/2026).

Keluhan itu akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar turun langsung melakukan patroli malam dengan menyasar sejumlah titik keramaian di wilayah Bangkinang Kota.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Kampar, Yorin Effendi, bersama Regu III Mako pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 02.00 WIB. Tim menyisir sejumlah lokasi publik yang kerap menjadi titik berkumpul masyarakat, seperti kawasan Taman Kota Bangkinang, Lapangan Pelajar, serta beberapa sudut lain di seputaran Bangkinang Kota.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas hiburan malam yang dinilai mulai melampaui batas waktu.

Bagi sebagian masyarakat, Taman Kota bukan sekadar ruang publik biasa. Kawasan tersebut menjadi tempat berolahraga, bersantai bersama keluarga, hingga lokasi berkumpul generasi muda. Namun dalam beberapa waktu terakhir, munculnya warung-warung dengan fasilitas karaoke disebut mulai mengubah suasana kawasan itu.

Alih-alih menghadirkan hiburan yang tertib, aktivitas tersebut justru dianggap memunculkan potensi gangguan ketertiban umum.

Plt Kasatpol PP Kampar Yorin Effendi mengatakan, patroli malam yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif.

Menurut dia, kegiatan penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kami agar masyarakat dapat beristirahat dengan nyaman. Kami juga ingin mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kampar,” ujar Yorin.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas tidak hanya mengedepankan pendekatan penindakan, tetapi juga langkah preventif dan edukatif.

Saat menyisir lokasi-lokasi keramaian, petugas mendapati sejumlah remaja yang masih berkumpul hingga larut malam. Kepada mereka, Satpol PP memberikan imbauan secara persuasif terkait pentingnya menjaga keselamatan diri serta memanfaatkan waktu malam secara lebih bijak.

Pendekatan humanis juga dilakukan terhadap kelompok pemuda yang masih nongkrong hingga dini hari. Mereka diminta membubarkan diri guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan maupun hal-hal yang tidak diinginkan.

Tak hanya itu, perhatian petugas turut diarahkan kepada pelaku usaha makanan dan warung terbuka di sekitar kawasan patroli.

Beberapa pelaku usaha mendapat teguran dan imbauan agar tidak lagi membunyikan musik atau fasilitas karaoke melewati pukul 22.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dengan hak warga sekitar memperoleh suasana lingkungan yang tenang.

Fenomena menjamurnya hiburan sederhana seperti karaoke di ruang publik memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, keberadaan warung-warung malam menjadi bagian dari denyut ekonomi masyarakat kecil. Namun di sisi lain, aktivitas yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan gesekan sosial apabila mengabaikan aspek ketertiban dan kenyamanan publik.

Karena itu, patroli yang dilakukan Satpol PP Kampar dipandang bukan semata-mata operasi penertiban, melainkan juga upaya membangun kesadaran bersama bahwa ruang publik harus dapat dinikmati semua kalangan tanpa saling mengganggu.

Pemerintah daerah berharap, kepatuhan terhadap aturan jam operasional dan ketertiban lingkungan dapat menjadi tanggung jawab kolektif, sehingga kawasan publik seperti Taman Kota Bangkinang tetap menjadi ruang yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.(Adv)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wabup Misharti Lantik 35 Pejabat Pemkab Kampar, Empat Pejabat Eselon II Bergeser

27 Juli 2026 - 09:32 WIB

PAN Kampar Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju 2029, Targetkan Kampar Jadi Basis Kemenangan

26 Juli 2026 - 18:50 WIB

Mahasiswa Kukerta Universitas Riau Sosialisasikan Pembuatan Pupuk Organik Cair dari Limbah Nenas di Desa Penampi

26 Juli 2026 - 18:19 WIB

PDIP Kampar Targetkan 6-8 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

26 Juli 2026 - 16:07 WIB

Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Imbau Masyarakat Tak Lagi Merusak Hutan

25 Juli 2026 - 11:40 WIB

Trending di Advertorial