KAMPAR – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kampar, Jordan Saragih, meminta pemerintah daerah memperketat validasi dan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) guna mencegah terjadinya tumpang tindih penerima manfaat antara program pemerintah pusat dan daerah.
Permintaan itu disampaikan Jordan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kampar bersama Dinas Sosial Kabupaten Kampar, Senin (8/6/2026), menyusul munculnya sorotan terkait potensi penerima bansos yang memperoleh bantuan dari lebih dari satu program karena sama-sama mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Jordan, persoalan utama dalam penyaluran bantuan sosial bukan terletak pada banyaknya program bantuan yang diterima masyarakat, melainkan pada ketepatan data penerima manfaat. Ia menilai pembaruan data harus dilakukan secara rutin agar bantuan pemerintah benar-benar diberikan kepada warga yang layak menerima.
“Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya sudah mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan, sementara warga yang lebih membutuhkan justru belum masuk dalam data,” ujarnya.
Jordan mengatakan kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu sehingga pemerintah daerah bersama pemerintah desa perlu aktif melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Dengan demikian, data penerima bantuan tidak hanya mengandalkan pembaruan administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Ia juga menilai penggunaan DTSEN sebagai basis penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memang bertujuan menyatukan data penerima manfaat. Namun, menurut dia, penggunaan sumber data yang sama perlu diikuti mekanisme pengawasan dan validasi yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kampar turut membahas kemungkinan adanya masyarakat yang menerima bantuan dari dua sumber anggaran berbeda, baik APBN maupun APBD. Meski hingga kini belum ada aturan yang secara tegas melarang penerima memperoleh bantuan dari dua program berbeda, DPRD Kampar menilai perlu adanya kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
Karena itu, Komisi II DPRD Kampar berencana mengajak Dinas Sosial Kabupaten Kampar berkonsultasi langsung ke Kementerian Sosial guna meminta penjelasan terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial yang sesuai ketentuan.
“Kami ingin semuanya jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” kata Jordan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Tony Hidayat, mengatakan rapat dengar pendapat digelar sebagai tindak lanjut atas munculnya pemberitaan mengenai dugaan tumpang tindih atau double budgeting dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Kampar.
Menurut Tony, DPRD ingin memastikan seluruh bantuan sosial yang disalurkan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan didukung data yang valid.
“Kalau sumber datanya sama, tentu perlu dipastikan lagi bagaimana mekanisme verifikasi dan validasinya agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat di Kabupaten Kampar mencapai 77.451 orang. Rinciannya terdiri dari 24.191 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 36.413 kepala keluarga penerima bantuan sembako.
Selain itu, terdapat sekitar 71.750 penerima bantuan pangan nasional. Sementara bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar tercatat menjangkau 3.034 penerima manfaat.
Komisi II DPRD Kampar meminta pemerintah daerah bersama pemerintah desa terus melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial secara berkala agar program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.(ADV)







