KAMPAR – Masih nekat beroperasi dengan menjual minuman keras, beberapa warung-warung yang tertangkap berjualan ditindak tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kampar di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kamis (16/01/2025).
Lokasi yang didatangi tim yustisi itu diantaranya Kelurahan Sungai Pagar dan Desa Sungai Simpang Dua DusunDamai Makmur
“Dalam penertiban ini petugas menyisir 2 (dua) titik warung remang-remang. Petugas menjumpai satu warung remang-remang di desa sungai simpang dua dusun damai makmur dalam kondisi buka dan ditemukan miras di lokasi tersebut,” terang Kasatpol-PP Kampar Arizon.
Arizon menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi warung-warung yang masih nekat berjualan miras.
“Petugas kita dilapangan memberikan tidakan tegas dengan memberikan teguran tertulis dan sosialisasi terhadap pemilik warung remang-remang tersebut,” lugasnya.
Tim yang turun antara lain Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda Sawir didampingi Kasi Penyidik PPNS, Kasi Hubungan antar lembaga, BKO TNI/Polri dan Satpol PP Kampar.(***)







