Menu

Mode Gelap
Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas Lantunkan Bait Lagu Amin Ambo, Amir Sebut Pemerataan Pembangunan di Kampar Hanya Dongeng Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kampar Eko Sutrisno Soroti Kemiskinan hingga Infrastruktur Pemkab Kampar Lantik Pejabat, Pj Sekda Tegaskan Fokus Bupati Ahmad Yuzar pada Peningkatan Kinerja Panen Raya Jagung Jadi Bukti Komitmen Bupati Kampar Dukung Petani

Advertorial

Ada Demo di Disperinaker, Ini Kata Kasatpol-PP Kampar Arizon

badge-check


					Ada Demo di Disperinaker, Ini Kata Kasatpol-PP Kampar Arizon Perbesar

KAMPAR – Ada massa aksi berdemonstrasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kampar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kampar Arizon datang menemui langsung bersama Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Kamis (08/05/2025).

Arizon yang juga Plt Kadisperinaker Kampar menyatakan siap memfasilitasi aksi damai dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kampar.

Pertemuan yang juga dihadiri langsung Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Kampar Misharti itu membuat suasana menjadi lebih kondusif.

“Pada kesempatan ini semoga menghasilkan keputusan yang akan dijalankan bersama-sama sesuai dengan arahan dari Bupati dan Wakil Bupati Kampar, dengan harapan kondisi ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Kampar makin membaik,” urainya.

Sementara Bupati Kampar Ahmad Yuzar meminta kepada dinas Perinaker untuk melakukan mediasi perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004.

“Pencatatan ini sering terjadi masalah, karena dalam organisasi tersebut ada dualisme, dan ini juga memperlambat proses pencatatan pada Disperinaker Kampar,” sebutnya.

Adapun beberapa tuntutan dari peserta aksi damai ini diantaranya Mendesak penyelesaian mediasi perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004, Menuntut percepatan dan transparansi dalam proses pencatatan serikat pekerja sesuai Nomor 21 Tahun 2000 UU, Menolak praktik birokrasi lamban, berbelit-belit, dan dugaan pungutan liar dalam proses ketenagakerjaan.(***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar

14 April 2026 - 11:56 WIB

Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas

13 April 2026 - 21:02 WIB

Lantunkan Bait Lagu Amin Ambo, Amir Sebut Pemerataan Pembangunan di Kampar Hanya Dongeng

13 April 2026 - 17:48 WIB

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kampar Eko Sutrisno Soroti Kemiskinan hingga Infrastruktur

13 April 2026 - 17:19 WIB

Pemkab Kampar Lantik Pejabat, Pj Sekda Tegaskan Fokus Bupati Ahmad Yuzar pada Peningkatan Kinerja

13 April 2026 - 10:57 WIB

Trending di Advertorial