Bangkinang Kota – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Penegasan itu disampaikan Ahmad Yuzar saat memimpin rapat terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang digelar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (6/4).
Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Ardi Mardiansyah, para staf ahli bupati, asisten Sekretariat Daerah, kepala OPD, camat se-Kabupaten Kampar, serta kepala bagian.
Menurut Ahmad Yuzar, tidak semua pekerjaan ASN dapat dilakukan dari rumah, terutama bagi perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan WFH dan WFO harus mempertimbangkan karakteristik dan beban kerja masing-masing OPD.
“Setiap OPD memiliki fungsi yang berbeda. Maka penerapan WFH dan WFO harus disesuaikan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Ahmad Yuzar.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, Ahmad Yuzar juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan pola kerja fleksibel. Ia meminta agar seluruh ASN tetap menjaga kinerja, baik saat bekerja dari rumah maupun dari kantor.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas penguatan sistem penilaian kinerja ASN yang lebih objektif dan transparan. Penilaian berbasis capaian kerja dinilai penting untuk memastikan efektivitas penerapan WFH dan WFO.
Sejumlah kepala OPD juga menyampaikan berbagai kendala dalam implementasi WFH, seperti keterbatasan infrastruktur digital dan pengawasan produktivitas pegawai. Menanggapi hal itu, Bupati Kampar mendorong peningkatan pemanfaatan teknologi informasi di setiap perangkat daerah.
Sebagai tindak lanjut, seluruh OPD diminta menyusun skema penerapan WFH dan WFO sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara fleksibel dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang utama adalah pelayanan publik tidak terganggu. Itu yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Di akhir rapat, Ahmad Yuzar kembali mengingatkan bahwa transformasi budaya kerja ASN merupakan bagian penting dalam mendorong reformasi birokrasi di Kabupaten Kampar agar lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(ADV)







