Menu

Mode Gelap
Panen Raya Jagung Jadi Bukti Komitmen Bupati Kampar Dukung Petani Bupati Ahmad Yuzar Ajak ASN Jadikan Gotong Royong sebagai Kebiasaan Bupati Kampar Ingatkan ASN: WFH Adalah Kepercayaan, Bukan Kelonggaran Satpol PP Kampar di Garda Terdepan Kamtibmas, Dari Penegakan Perda hingga Pendekatan Humanis Bupati Kampar Pimpin Gerakan Jumat Sehat, Dorong Kinerja ASN Lebih Produktif GPM Jadi Andalan Pemkab Kampar Tekan Inflasi dan Bantu Masyarakat

Daerah

Dari Rp 850.000 ke Rp 300.000, TPP PPPK Kampar 2026 Dipersoalkan DPRD

badge-check


					Dari Rp 850.000 ke Rp 300.000, TPP PPPK Kampar 2026 Dipersoalkan DPRD Perbesar

BANGKINANG – Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2026 dipastikan menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah menetapkan TPP PPPK sebesar Rp 300.000 per bulan, turun dari Rp 850.000 pada 2025.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar, M. Fadli Mukhtar, menyampaikan penetapan tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kampar bersama manajemen RSUD Bangkinang dan Bagian Ortal Setda Kampar, Senin (19/1/2026).

“Untuk tahun 2026, TPP PPPK di Kabupaten Kampar ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan,” ujar Fadli.

RDP tersebut membahas berbagai persoalan di lingkungan RSUD Bangkinang, mulai dari dugaan pemotongan insentif dokter, jasa pelayanan (jaspel), hingga hilangnya uang lembur dan jaga malam bagi tenaga kesehatan.

Pernyataan Fadli itu memicu reaksi Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat. Ia mengaku terkejut karena berdasarkan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan APBD 2026, TPP PPPK disepakati sebesar Rp 350.000 per bulan.

“Saya cukup kaget. Saya ikut langsung dalam pembahasan Banggar. Seingat saya, kesepakatan bersama TAPD dan Banggar DPRD berada di angka Rp 350.000,” kata Tony, yang juga anggota Banggar DPRD Kampar.

Tony menegaskan, apabila terjadi perubahan dari angka yang telah disepakati, pemerintah daerah seharusnya kembali membahasnya bersama DPRD. Menurut dia, keputusan anggaran tidak bisa ditetapkan secara sepihak.

“Kalau memang ada penurunan dari Rp 350.000 menjadi Rp 300.000, tentu harus ada kesepakatan baru. Tidak bisa diputuskan sendiri karena itu sudah menjadi keputusan bersama dan tertuang dalam berita acara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak selisih Rp 50.000 tersebut jika dikalikan dengan jumlah PPPK di Kabupaten Kampar yang mencapai sekitar 7.000 orang.

“Itu bukan angka kecil. Kalau dikalikan jumlah PPPK, nilainya cukup besar. Ini yang kami pertanyakan dalam forum,” ujar Tony.

Tony memastikan DPRD Kampar akan menelusuri kembali dokumen dan hasil pembahasan Banggar terkait besaran TPP PPPK tahun 2026.

“Nanti akan kami cek kembali di Banggar. Kalau tidak salah memang Rp 350.000. Ini yang akan kami luruskan,” pungkasnya.(Dir)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Panen Raya Jagung Jadi Bukti Komitmen Bupati Kampar Dukung Petani

10 April 2026 - 20:17 WIB

Bupati Ahmad Yuzar Ajak ASN Jadikan Gotong Royong sebagai Kebiasaan

10 April 2026 - 20:01 WIB

Bupati Kampar Ingatkan ASN: WFH Adalah Kepercayaan, Bukan Kelonggaran

10 April 2026 - 19:39 WIB

Satpol PP Kampar di Garda Terdepan Kamtibmas, Dari Penegakan Perda hingga Pendekatan Humanis

10 April 2026 - 16:11 WIB

Bupati Kampar Pimpin Gerakan Jumat Sehat, Dorong Kinerja ASN Lebih Produktif

10 April 2026 - 11:29 WIB

Trending di Advertorial