BANGKINANG, voiceriau.com – Dugaan human error dalam proses administrasi menyeruak dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kampar. Akibat kesalahan tersebut, hak seorang peserta bernama Helda Arianti dilaporkan terhapus dari sistem, sehingga memicu perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar.
Sekretaris Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak konstitusional warga negara yang telah mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan.
“Dalam hal ini, kami dari DPRD meminta agar ada penyelesaian yang benar-benar tuntas. Helda harus dapat dimasukkan kembali sebagai peserta PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rinaldo saat rapat dengar pendapat (hearing) bersama para pihak terkait di Bangkinang, Senin (15/12/2025).
Menurut Rinaldo, kesalahan administratif atau teknis seharusnya tidak menjadi alasan hilangnya hak peserta, terlebih jika peserta tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan seleksi.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban memastikan sistem rekrutmen aparatur sipil negara berjalan adil, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum bagi peserta.
“Kalau memang ini murni human error, maka negara juga harus hadir untuk memperbaiki kesalahan itu. Jangan sampai peserta yang dirugikan justru tidak mendapatkan kepastian,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengungkapkan bahwa DPRD Kampar telah menerima informasi terkait terbitnya Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Surat edaran tersebut mengatur mekanisme penyelesaian bagi peserta PPPK Paruh Waktu yang menghadapi persoalan administratif.
Rinaldo menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, untuk segera mengambil langkah konkret.
“Di Kabupaten Kampar, sejauh ini hanya ada satu kasus seperti Helda. Surat usulan dari KemenPAN-RB, termasuk surat keputusan (SK)-nya, sudah terbit. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Daerah bersama BKPSDM Kampar tidak ragu untuk segera menindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menilai, penyelesaian kasus Helda tidak hanya penting bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga menjadi preseden bagi perlindungan tenaga honorer dan peserta PPPK lainnya di Kampar.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan tenaga honorer,” ujarnya.

BKPSDM Kampar Akui Waktu Sangat Terbatas
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, menegaskan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk memperjuangkan nasib Helda. Namun, ia juga mengakui bahwa kewenangan akhir tetap berada di pemerintah pusat.
“BKPSDM melakukan langkah-langkah nyata untuk memperjuangkan nasib Helda. Kunci penyelesaiannya berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena ada batas waktu atau time limit yang diberikan, yakni lima hari hingga 20 Desember,” ujar Riadel.
Riadel menyebutkan, dalam rentang waktu tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi internal, pembahasan teknis bersama tim terkait, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan daerah guna menentukan langkah strategis yang akan diambil.
Selain melalui mekanisme administrasi tertulis, BKPSDM Kampar juga membuka opsi untuk melakukan komunikasi langsung dengan pihak terkait di tingkat pusat.
“Kami berupaya mencari solusi terbaik bagi adinda kita, Helda. Salah satu rencana kami adalah menyampaikan surat resmi secara tertulis, atau bahkan langsung berangkat menemui person in charge (PIC) di KemenPAN-RB untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi daerah,” kata Riadel.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan mengingat keterbatasan waktu serta sensitivitas persoalan yang menyangkut hak peserta PPPK.
Riadel menambahkan, kasus Helda menjadi perhatian serius karena di Kabupaten Kampar hanya terdapat satu orang yang mengalami persoalan serupa. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa permasalahan yang sama juga terjadi di daerah lain.
“Ini menjadi atensi bersama, termasuk sebagaimana disampaikan Komisi II DPRD Kampar. Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan masalah serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Meski berupaya maksimal, BKPSDM Kampar belum dapat memberikan jaminan penuh terkait hasil akhir penyelesaian kasus ini. Riadel menegaskan, keputusan tetap berada di KemenPAN-RB dan BKN sebagai instansi berwenang.
“Kami belum bisa memberikan garansi, karena keputusan tetap berada di KemenPAN-RB dan BKN. Namun, dengan waktu lima hari yang tersedia, kami akan berusaha semaksimal mungkin sesuai mekanisme dan teknis yang berlaku,” tutupnya.(HP/***)







