Menu

Mode Gelap
Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas Lantunkan Bait Lagu Amin Ambo, Amir Sebut Pemerataan Pembangunan di Kampar Hanya Dongeng Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kampar Eko Sutrisno Soroti Kemiskinan hingga Infrastruktur

Advertorial

KUHP Baru Berlaku 2026, Satpol PP Kampar Lakukan Penyesuaian Perda

badge-check


					Plt Kasatpol-PP Kampar Zulfikar Perbesar

Plt Kasatpol-PP Kampar Zulfikar

KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mulai menyiapkan penyesuaian sejumlah Peraturan Daerah (Perda) seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.

Penyesuaian tersebut dilakukan terhadap Perda yang berkaitan langsung dengan penegakan ketertiban umum serta penerapan sanksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum di tingkat nasional.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan pemberlakuan KUHP baru akan membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme penegakan hukum di daerah.

“Dengan berlakunya KUHP yang baru nanti, otomatis semua produk Perda yang bersentuhan dengan sanksi atau penegakan harus kita sesuaikan,” ujar Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026).

Menurut Zulfikar, selama ini sejumlah Perda dapat langsung dijadikan dasar penindakan di lapangan. Namun, dengan hadirnya KUHP baru, ketentuan mengenai sanksi maupun prosedur penyelesaian pelanggaran harus diselaraskan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kalau sebelumnya Perda bisa langsung jadi dasar penegakan, ke depan akan lebih banyak menyesuaikan dengan KUHP, baik dari sisi sanksi maupun prosedur penyelesaiannya,” katanya.

Zulfikar menilai harmonisasi Perda menjadi langkah penting guna mencegah terjadinya benturan hukum antara peraturan daerah dan undang-undang. Selain itu, penyesuaian ini juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat Satpol PP dalam menjalankan tugas.

Ia menegaskan, Satpol PP Kampar akan mengawal proses penyesuaian Perda tersebut agar pelaksanaan penegakan ketertiban umum tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.

Saat ini, lanjut Zulfikar, Satpol PP Kampar juga tengah merencanakan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kesiapan regulasi serta teknis penegakan Perda setelah KUHP baru resmi diberlakukan.

“Koordinasi ini penting agar tidak ada keraguan hukum dalam penegakan Perda di lapangan,” pungkasnya.(Advertorial)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Renovasi Islamic Center Masjid Al Ikhsan Rp19,2 Miliar Tuai Apresiasi, Nuradlin: Ikon Serambi Mekkah Riau Harus Dijaga

16 April 2026 - 14:51 WIB

Gustami Siregar Klarifikasi Isu Tertidur Lewat Video, Tegaskan Sedang Dalam Kondisi Sakit

15 April 2026 - 20:14 WIB

Jalan Dibangun, Baliho Terbentang: Warga Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Ropii Siregar

14 April 2026 - 11:56 WIB

Di Paripurna LKPJ, Rizki Ananda Tegaskan Laporan Tak Boleh Sekadar Formalitas

13 April 2026 - 21:02 WIB

Lantunkan Bait Lagu Amin Ambo, Amir Sebut Pemerataan Pembangunan di Kampar Hanya Dongeng

13 April 2026 - 17:48 WIB

Trending di Advertorial