KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mulai menyiapkan penyesuaian sejumlah Peraturan Daerah (Perda) seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan terhadap Perda yang berkaitan langsung dengan penegakan ketertiban umum serta penerapan sanksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum di tingkat nasional.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan pemberlakuan KUHP baru akan membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme penegakan hukum di daerah.
“Dengan berlakunya KUHP yang baru nanti, otomatis semua produk Perda yang bersentuhan dengan sanksi atau penegakan harus kita sesuaikan,” ujar Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026).
Menurut Zulfikar, selama ini sejumlah Perda dapat langsung dijadikan dasar penindakan di lapangan. Namun, dengan hadirnya KUHP baru, ketentuan mengenai sanksi maupun prosedur penyelesaian pelanggaran harus diselaraskan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau sebelumnya Perda bisa langsung jadi dasar penegakan, ke depan akan lebih banyak menyesuaikan dengan KUHP, baik dari sisi sanksi maupun prosedur penyelesaiannya,” katanya.
Zulfikar menilai harmonisasi Perda menjadi langkah penting guna mencegah terjadinya benturan hukum antara peraturan daerah dan undang-undang. Selain itu, penyesuaian ini juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat Satpol PP dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan, Satpol PP Kampar akan mengawal proses penyesuaian Perda tersebut agar pelaksanaan penegakan ketertiban umum tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Saat ini, lanjut Zulfikar, Satpol PP Kampar juga tengah merencanakan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kesiapan regulasi serta teknis penegakan Perda setelah KUHP baru resmi diberlakukan.
“Koordinasi ini penting agar tidak ada keraguan hukum dalam penegakan Perda di lapangan,” pungkasnya.(Advertorial)







