Menu ✖

Mode Gelap
Wabup Misharti Tinjau Jalan Sungai Pagar-Rantau Kasih, Dibangun Pakai DBH Sawit Misharti Tinjau Sekolah Pelosok, SDN 012 Rantau Kasih Tinggalkan Status Lokal Jauh Dulu Berdinding Papan dan Berlantai Tanah, Kini SDN 012 Rantau Kasih Diguyur Rp1,95 Miliar Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung, Wabup Misharti: Pemkab Siapkan Regulasi agar Bisa Dibangun Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung Tak Layak, Polres Kampar Turun Tangan Iib Nursaleh Dorong Dana Rp900 Juta Direlokasi untuk Benahi Kelas Jarak Jauh Sungai Agung

Daerah

Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Bangunan, Kerugian Capai Rp15 Juta

badge-check


					Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Bangunan, Kerugian Capai Rp15 Juta Perbesar

KAMPAR, voiceriau.com – Unit Reskrim Polsek Kampar mengawali tahun 2026 dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di toko bangunan Sinar Kaca, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Polisi menangkap pelaku berinisial AS (25) di rumahnya pada Sabtu (3/1/2026). AS merupakan warga Kelurahan Air Tiris.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala kejahatan yang meresahkan. Penangkapan ini bukti keseriusan kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kampar,” ujar AKP Asdisyah saat dikonfirmasi, Sabtu.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian terjadi pada Rabu (24/12/2025). Pemilik toko mendapati pintu ruko rusak dan kondisi toko berantakan.

Setelah meninjau rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk dan mengambil sejumlah barang dari dalam toko.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan.

Dari analisis dan pendalaman rekaman CCTV, polisi mengantongi identitas pelaku.

“Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” jelas AKP Asdisyah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain kunci inggris, gergaji, gunting, gembok, meteran, hingga parang yang diduga digunakan saat beraksi.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan akan menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP.

Keberhasilan ini, menurut Kapolsek, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Kampar untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah hukumnya.(***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wabup Misharti Tinjau Jalan Sungai Pagar-Rantau Kasih, Dibangun Pakai DBH Sawit

27 September 2026 - 09:02 WIB

Misharti Tinjau Sekolah Pelosok, SDN 012 Rantau Kasih Tinggalkan Status Lokal Jauh

27 September 2026 - 08:47 WIB

Dulu Berdinding Papan dan Berlantai Tanah, Kini SDN 012 Rantau Kasih Diguyur Rp1,95 Miliar

27 September 2026 - 08:22 WIB

Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung, Wabup Misharti: Pemkab Siapkan Regulasi agar Bisa Dibangun

25 September 2026 - 19:19 WIB

Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung Tak Layak, Polres Kampar Turun Tangan

24 September 2026 - 13:29 WIB

Trending di Daerah
302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.