Menu

Mode Gelap
Panen Raya Jagung Jadi Bukti Komitmen Bupati Kampar Dukung Petani Bupati Ahmad Yuzar Ajak ASN Jadikan Gotong Royong sebagai Kebiasaan Bupati Kampar Ingatkan ASN: WFH Adalah Kepercayaan, Bukan Kelonggaran Satpol PP Kampar di Garda Terdepan Kamtibmas, Dari Penegakan Perda hingga Pendekatan Humanis Bupati Kampar Pimpin Gerakan Jumat Sehat, Dorong Kinerja ASN Lebih Produktif GPM Jadi Andalan Pemkab Kampar Tekan Inflasi dan Bantu Masyarakat

Daerah

Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Bangunan, Kerugian Capai Rp15 Juta

badge-check


					Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Bangunan, Kerugian Capai Rp15 Juta Perbesar

KAMPAR, voiceriau.com – Unit Reskrim Polsek Kampar mengawali tahun 2026 dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di toko bangunan Sinar Kaca, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Polisi menangkap pelaku berinisial AS (25) di rumahnya pada Sabtu (3/1/2026). AS merupakan warga Kelurahan Air Tiris.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala kejahatan yang meresahkan. Penangkapan ini bukti keseriusan kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kampar,” ujar AKP Asdisyah saat dikonfirmasi, Sabtu.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian terjadi pada Rabu (24/12/2025). Pemilik toko mendapati pintu ruko rusak dan kondisi toko berantakan.

Setelah meninjau rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk dan mengambil sejumlah barang dari dalam toko.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan.

Dari analisis dan pendalaman rekaman CCTV, polisi mengantongi identitas pelaku.

“Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” jelas AKP Asdisyah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain kunci inggris, gergaji, gunting, gembok, meteran, hingga parang yang diduga digunakan saat beraksi.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan akan menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP.

Keberhasilan ini, menurut Kapolsek, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Kampar untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah hukumnya.(***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Panen Raya Jagung Jadi Bukti Komitmen Bupati Kampar Dukung Petani

10 April 2026 - 20:17 WIB

Bupati Ahmad Yuzar Ajak ASN Jadikan Gotong Royong sebagai Kebiasaan

10 April 2026 - 20:01 WIB

Bupati Kampar Ingatkan ASN: WFH Adalah Kepercayaan, Bukan Kelonggaran

10 April 2026 - 19:39 WIB

Satpol PP Kampar di Garda Terdepan Kamtibmas, Dari Penegakan Perda hingga Pendekatan Humanis

10 April 2026 - 16:11 WIB

Bupati Kampar Pimpin Gerakan Jumat Sehat, Dorong Kinerja ASN Lebih Produktif

10 April 2026 - 11:29 WIB

Trending di Advertorial