Bangkinang Kota – Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar menggelar operasi penertiban kedai remang-remang di wilayah Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (21/1/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras serta peralatan karaoke.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bersama unsur TNI dan Polri. Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar Zulfikar, S.Ag, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Rahmat Fajri, SSTP, M.Si mengatakan, operasi menyasar kedai remang-remang yang berada di Desa Suka Mulia dan Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.
“Hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 92 botol minuman keras dari berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Singaraja, Bir Guinness, Baeksoju, Bir Bintang, dan Newport, serta dua ember tuak. Selain itu, dua unit sound system yang digunakan untuk karaoke juga turut diamankan,” ujar Rahmat Fajri.
Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan teguran tegas kepada pemilik warung berinisial VM. Pemilik diminta untuk segera menghentikan dan menutup aktivitas usahanya karena dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah.
Zulfikar menegaskan, keberadaan kedai remang-remang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Penertiban ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” katanya.
Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah rutin Satpol PP Kabupaten Kampar dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di wilayah setempat.(Advertorial)







