KAMPAR – menggelar patroli penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum (tibumtranmas), Rabu (21/1/2026).
Dalam patroli yang berlangsung pukul 09.30 hingga 11.00 WIB tersebut, petugas Regu II Mako menyasar kawasan Jalan A. Rahman Saleh dan Jalan Lingkar di wilayah , .
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sejumlah pelajar tengah nongkrong di kedai pada saat jam belajar masih berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan pihaknya langsung memberikan teguran lisan dan pembinaan secara persuasif kepada para siswa tersebut.
“Kami memberikan teguran secara humanis dan edukatif. Para pelajar diminta untuk segera kembali ke sekolah dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, kegiatan patroli ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Ia menegaskan, keberadaan pelajar di luar lingkungan sekolah saat jam belajar berpotensi mengganggu ketertiban umum dan berdampak pada kedisiplinan siswa.
“Pendekatan yang kami lakukan lebih kepada pembinaan. Kami ingin anak-anak memahami pentingnya disiplin dan mematuhi aturan,” tambahnya.
Zulfikar juga menyampaikan, selama pelaksanaan kegiatan tidak ditemukan kendala berarti. Situasi di lapangan terpantau aman dan terkendali.
Satpol PP Kabupaten Kampar memastikan patroli penegakan Perda akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran guna menciptakan kondisi yang tertib dan kondusif di tengah masyarakat.(Advertorial)







