KAMPAR, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Bangkinang Kota, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Patroli berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. Sejumlah lokasi menjadi sasaran, di antaranya Balai Adat, Tugu Batu Hitam, serta kawasan seputaran Bangkinang Kota.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh Regu I Markas Komando Satpol PP Kabupaten Kampar. Patroli difokuskan pada daerah-daerah yang rawan terjadinya pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Patroli ini kami lakukan secara rutin sebagai upaya penegakan Perda dan pencegahan pelanggaran ketertiban umum,” kata Zulfikar, Kamis.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas mendapati pasangan muda-mudi yang masih mengenakan seragam sekolah berada di ruang publik. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan teguran lisan dan edukasi kepada yang bersangkutan.
Petugas juga mengingatkan agar tidak berduaan di tempat umum serta meminta mereka untuk segera membubarkan diri.
Zulfikar menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan. Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus melakukan patroli secara berkala guna menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kampar.(Advetorial)







